Lombok Utara,Mediajurnalindonesia.id‐ Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menggelar sosialisasi pencegahan praktik perlukaan dan pemotongan genitalia perempuan (P2GP) di Aula Kantor Bupati, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan dibuka Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri. Hadir sebagai narasumber perwakilan Direktorat Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan, dr Tyas Natasya, serta Direktur LPSDM Ririn Hayudiani. Sejumlah kepala perangkat daerah, jajaran Dinas Kesehatan, dan perwakilan organisasi masyarakat turut menghadiri acara tersebut.
Dalam sambutannya, Kusmalahadi menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mencegah dan menghapus praktik P2GP. Ia menilai praktik tersebut bertentangan dengan kebijakan nasional, hak asasi manusia, dan nilai-nilai perlindungan anak dan perempuan.
“Kita perlu komitmen bersama untuk berkolaborasi dan bersinergi menghapus P2GP. Tradisi yang dilakukan turun-temurun ini harus dihentikan melalui pendekatan komunikasi yang efektif,” ujar Kusmalahadi.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan daerah yang ramah anak dan melindungi perempuan sebagai generasi penerus Lombok Utara.
Dr. Tyas Natasya dari Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa P2GP merupakan masalah global yang terjadi di berbagai negara. Menurutnya, praktik ini tidak memiliki alasan medis yang dapat dibenarkan, melainkan termasuk pelanggaran HAM dan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
“Kami di Kemenkes terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat agar praktik P2GP tidak lagi dilakukan,” kata Tyas.
Sementara itu, Direktur LPSDM Ririn Hayudiani memaparkan dampak jangka pendek dan panjang P2GP terhadap kesehatan perempuan. LPSDM, kata dia, aktif mendorong penghapusan praktik berbahaya, termasuk pernikahan anak dan kekerasan terhadap perempuan, melalui program Gerakan Berani Satu di Lombok Utara.
Program ini akan dilanjutkan dengan Gerakan Berani Dua di Lombok Timur, Garut, dan Jember.
Acara ini juga diakhiri dengan penandatanganan penggalangan komitmen “Stop Praktik Berbahaya Sunat Perempuan Menghambat Kesetaraan” sebagai simbol kesepakatan bersama untuk melindungi perempuan dan anak.(Doel)
