Lombok Tengah.mediajurnalndonesia.id.Lukmanul Hakim (48) dan putranya Aji Luljihad (19) warga Gubuk Dusun Bangsal Desa Mekar Bersatu Kecamatan Batukliang Lombok Tengah yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan, oleh sekelompok pemuda dari Dusun Gunung Jae Desa Mekar Bersatu, melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Aparat Penegak Hukum (APH),Polsek Batukliang Polresta Loteng, Sabtu (11/7/2026).
Laporan dengan nomor pengaduan : TBL/59/VII/2026/ Polsek, yang ditandatangani oleh Ka.SPKT Polsek Batukliang, Aiptu Sirajudin, pelapor berharap agar kasus segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta para pelaku dapat segera di tangkap dan diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, dari korban dan pihak kelurga, peristiwa pemukulan itu terjadi di Gubuk Dusun Bangsal, Sabtu 11 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.
Semuanya bermula saat korban berinisial GR (17) hendak pergi memancing bersama temannya berinisial AJ. Sebelum berangkat, mereka berniat membeli air minum di warung sekitar. Saat melintas di pinggir jalan, GR dipanggil sekelompok warga dari wilayah Gunung Jae yang sedang berkumpul. GR menjawab akan segera menghampiri setelah selesai membayar belanjaannya – namun jawaban itu justru memicu tindakan kekerasan dari terduga pelaku berinisial DK.
“Tanpa peringatan sama sekali, DK langsung menyerang GR dari belakang dan memukulinya berkali-kali. Padahal GR tidak pernah berdebat atau menyakiti siapa pun. Ia terus dianiaya meski sudah terhuyung tak berdaya,” cerita GR, saksi mata kejadian.
Sempat dua orang lain berinisial TR dan PN menghalangi DK agar berhenti memukul, namun alasan serangan itu tak pernah dijelaskan. Sebaliknya, terduga pelaku justru memberikan ancaman keras kepada GR “Panggil AJ bersama orang tuanya ke sini! Suruh bawa cater juga! Kalau tidak datang, kamu dapat yang lebih parah lagi!”
Bingung sekaligus khawatir, GR segera pulang dan menceritakan semuanya kepada Aj dan ayahnya berinisial LH. Tak terima anaknya Aj diancam tanpa alasan, LH langsung bergegas ke lokasi kejadian untuk meminta penjelasan secara baik-baik.
Namun sesampainya di sana, bukan jawaban yang didapat. Seketika sekitar 20 orang lebih mengelilingi LH dan AJ. Tanpa bicara panjang lebar, mereka langsung memukuli LH secara beramai-ramai.
Akibat kejadian tersebut, korban Lukmanul hakim mengalami luka-luka berat memar di mata bagian kanan dan merasakan trauma sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Usai kejadian prmukulan, korban bersama pihak keluarga mendatangi APH untuk membuat laporan resmi. Selain memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian, korban juga menyerahkan sejumlah informasi yang diharapkan dapat membantu proses penyelidikan. Laporan tersebut kini telah diterima dan diharapkan menjadi dasar bagi aparat untuk segera melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut.
Pihak keluarga korban Muhammad Hasbi berharap, aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Mereka meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat segera dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.
“Kami berharap polisi bergerak cepat mengusut kasus penganiyaan ini. Siapa pun yang terbukti melakukan penganiayaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hasbi keluarga korban
Menurut Hasbi, langkah pelaporan dilakukan sebagai bentuk kepercayaan kepada institusi penegak hukum agar penyelesaian perkara tidak dilakukan dengan cara-cara yang dapat memicu konflik baru di tengah masyarakat.
Hasbi menegaskan bahwa proses hukum merupakan jalur yang paling tepat untuk mencari keadilan, sehingga para pelaku yang sering dan selalu membuat keonaran, dapat ditindak dengan tegas.
Sejumlah warga yang mengetahui adanya peristiwa tersebut juga berharap kasus dapat segera diungkap. Mereka menilai penanganan yang cepat akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan Gubuk Dusun Bangsal.
Kapolsek Batukliang Iptu.I Nyoman Rudi Santosa, ketika dihubungi media, Ahad (12/7/2026) menegasakan, segera menangani kasus tindak pidana pemukulan ini, dan akan memanggil para saksi.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku terhindar dari jeratan hukum, apabila para pelaku terbukti melakukan tindakan penganiyayaan, maka kami akan memproses sesuai dengan hukum yang barlaku,” ujar Kapolsek.
“Kami mohon waktu, untuk memanggil para saksi saksi karena laporannya baru diterima pada, Sabtu tgl, 11 Juli, kami juga sedang melakukan penyelidikan dan segera memanggil para saksi saksi, untuk diminta keterangan,” tegasnya.
Pengamat hukum NTB Rusman Khair.SS.,SH, ketika diminta keterangannya terkait kasus tindakan kekerasan penganiyaan pemukulan yang terjadi menjelaskan, setiap laporan tindak pidana penganiayaan harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menetapkan tersangka apabila telah memenuhi syarat hukum yang berlaku, untuk ditindak secara tegas, sebelum terjadi gejolak ditengah masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian warga karena menyangkut rasa aman di lingkungan masyarakat, karena kelompok pemuda di Dusun Gunung Jae ini selalu membuat keonaran apabila ada acara keramaian seperti nyongkolan.Oleh sebab itu, berbagai pihak berharap kepolisian dapat bertindak cepat dan profesional, sehingga tidak terjadi gejolak yang lebih berat di tengah masyarakat.(Ftr).

Tinggalkan Balasan