Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id-Dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Politeknik Pariwisata Lombok Tengah tahun 2025 mencuat ke publik. Kontraktor Irfan Anwar Said bersama rekanan Gapensi dan AKTENAS, Senin (25/5/2026), mendatangi Poltekpar untuk menuntut hearing terbuka.
Irfan menuding ada pelanggaran Perpres No. 12 Tahun 2021 dalam pengadaan pemeliharaan gedung senilai miliaran rupiah. “Pengadaan di Poltekpar gelap gulita, tidak transparan,” tegas Irfan di lokasi.
Ia mendasarkan tuntutannya pada UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 30/2022 tentang Pemberantasan Tipikor, dan UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih dari KKN.
Pengadaan Langsung Rp3,6 Miliar Dipersoalkan Temuan yang disorot Irfan adalah paket pemeliharaan gedung senilai Rp3,6 miliar dan Rp3,7 miliar yang tercatat sebagai “pengadaan langsung”. Padahal, sesuai aturan, pengadaan di atas Rp200 juta wajib melalui tender.
Ironisnya, paket pengawasan justru dilakukan lewat tender dan sudah berkontrak dengan CV Adi Cipta. “Kok bisa paket utama main langsung, pengawasnya tender? Ini akal-akalan,” sindirnya.
Irfan juga memaparkan data lain: paket nomor 29 senilai Rp4 miliar, paket 49 sekitar Rp3,6 miliar, dan paket 19 yang disebut menggunakan metode “reverse shift” dengan realisasi dipecah-pecah. Tercatat pekerjaan keramik Rp73 juta, drainase Rp172 juta, hingga item kecil Rp4 juta. Jika ditotal, realisasi kecil-kecil itu menembus di atas Rp3 miliar.
Dalih PPK: Kerusakan Tak Bisa Diprediksi Humas Poltekpar Haeri dan PPK Zaki berdalih pemeliharaan gedung bersifat “insidensial” sehingga tak bisa ditender rutin. Menurut Zaki, ada dana SIRUP Rp200 juta untuk pemeliharaan 2025/2026, namun realisasi menunggu temuan kerusakan.
“Servis AC idealnya 2 tahun, tapi kalau gedung rusak karena cuaca kan tidak bisa diprediksi,” kata Zaki. Ia menyebut mekanisme katalog, SPSD, dan PPPC bisa digunakan.
Dalih itu dibantah Irfan. “Insidensial kok angkanya miliaran? Kalau sudah kelihatan rusak, kenapa tidak direncanakan dari awal?” sergahnya.
Satu Paket Dipecah Puluhan Realisasi
Poltekpar berdalih ada perbedaan klasifikasi antara belanja modal dan pemeliharaan. Paket 37 disebut belanja modal, paket 49 pemeliharaan. Namun di lapangan, satu paket formal dipecah jadi puluhan realisasi kecil.
Nomor 19 dan 29 disebut “terealisasi tapi dipecah dua pelaksana”. Ada pula item furniture yang dipecah dengan nilai 2,3 miliar dan 1,4 miliar. “Secara administrasi satu paket, realisasinya amburadul,” ujar Irfan.
Kasubag Perencanaan Mangkir
Kekecewaan kontraktor memuncak karena Kasubag Perencanaan Poltekpar tidak hadir saat pertemuan. “Kami mau klarifikasi, yang punya gawe malah ngumpet,” kata Irfan.
Pertemuan yang turut dihadiri Kapolsek Jonggat itu berakhir tanpa kepastian. PPK berjanji menyiapkan klarifikasi formal dan data Sirup untuk verifikasi. Jika dana pemeliharaan tak terpakai, disebut bisa direvisi dan dialihkan.
“Ini uang negara. UU KIP jelas: publik berhak tahu. Jangan ada dusta di antara kita,” tutup Irfan.
Publik kini menanti tindak lanjut Poltekpar Lombok Tengah terkait tuntutan hearing terbuka atas dugaan penyimpangan Rp3,6 miliar tersebut.(Ftr).

Tinggalkan Balasan