Lombok Utara,Mediajurnalindonesia.id– Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) melalui Dinas Kesehatan menggelar konsultasi publik penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Acara berlangsung di Lesehan Sasak Narmada, Tanjung, Selasa (12/8/2025).
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, membuka langsung kegiatan yang dihadiri para asisten Setda, kepala perangkat daerah, camat se-KLU, serta perwakilan organisasi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan KLU, dr. Lalu Bahrudin, menjelaskan penyusunan Perbup ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang KTR dan KTM yang telah disahkan beberapa tahun lalu, namun belum terealisasi.
“Perbup ini penting untuk melaksanakan amanat perda sekaligus menyesuaikan dengan regulasi Kementerian Kesehatan dan aturan lain terkait kawasan tanpa rokok,” ujarnya.
Bahrudin menegaskan, KTR adalah area yang dilarang untuk merokok, memproduksi, atau menjual rokok di lokasi tertentu. Kebijakan ini, kata dia, menjadi langkah perlindungan kesehatan masyarakat. Ia mengutip data WHO yang menyebut jutaan orang meninggal setiap tahun akibat rokok, termasuk perokok pasif.
“Indonesia kini berada di peringkat kedua konsumsi rokok tertinggi di dunia setelah China, melampaui India,” ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan KLU, penyakit tidak menular di daerah ini sebagian besar disebabkan paparan asap rokok. Sekitar 80 persen di antaranya menimpa perokok pasif.
“Kesadaran akan pentingnya udara bersih harus menjadi prioritas,” ujar Bahrudin.
Wakil Bupati Kusmalahadi mengakui KLU tertinggal dibanding kabupaten lain di Nusa Tenggara Barat yang telah memiliki Perbup KTR dan KTM.
“Dokumen Perbup sudah disusun, tinggal dikonsultasikan dan disepakati bersama. Saya berharap penetapan lokasi-lokasi merokok segera rampung agar aturan ini bisa dijalankan,” katanya.
Ia menutup sambutannya dengan apresiasi terhadap forum konsultasi publik tersebut. “Semoga menghasilkan kesepakatan bersama demi kesehatan masyarakat Lombok Utara,” kata Kusmalahadi.(Doel)
