Mataram.mediajurnalindonesia.id-Kejaksaan Negeri Mataram gelar Rapat Koordinasi DILJAKPOL dalam rangka penyamaan persepsi mengenai kebaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram, acara Rakor berlangsung di Aula Kejari Mataram pada hari, Selasa (16/12/2925).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan hukum pidana nasional yang baru, yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Kegiatan Rakor dihadiri oleh unsur Kejaksaan, Pengadilan Negeri Mataram, Kepolisian Resort di wilayah hukum Mataram, serta penyidik dari berbagai instansi sektoral seperti, Badan Narkotika Nasional, Bea dan Cukai, Imigrasi, Balai Karantina, dan juga Akademisi dari Universitas Mataram.

Dalam forum tersebut, para peserta membahas secara mendalam mekanisme penerapan hukum pidana pada masa peralihan, khususnya terkait penentuan ketentuan hukum yang digunakan dalam penanganan perkara yang terjadi menjelang pemberlakuan KUHP baru.

Pembahasan ini menjadi penting guna menghindari perbedaan penafsiran antar aparat penegak hukum yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menegaskan bahwa, rapat Diljakpol bertujuan menyatukan pemahaman dan alur koordinasi sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara di pengadilan.

Menurutnya, kesepahaman lintas institusi merupakan kunci agar penegakan hukum tetap berjalan efektif, profesional, dan berkeadilan di tengah perubahan regulasi yang fundamental.

Terkait mekanisme penanganan perkara, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram menjelaskan bahwa, peristiwa pidana yang terjadi sepanjang tahun 2025 hingga 1 Januari 2026 tetap diproses menggunakan ketentuan KUHP lama pada tahap penyidikan.

Dr Gde Made Pasek menegaskan, apabila pelimpahan perkara dilakukan setelah KUHP baru berlaku, maka konstruksi dakwaan akan disesuaikan dengan mencantumkan ketentuan yang relevan dalam KUHP baru melalui mekanisme juncto.

“Kebijakan ini sejalan dengan asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia, serta prinsip penggunaan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa atau terpidana,” terangnya.

Lebih lanjut Kajari menyampaikan bahwa, dalam penentuan pemidanaan, jaksa dan hakim akan melakukan penilaian secara cermat dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku dan tujuan pemidanaan itu sendiri.

Ditambahkan Kajari, Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Dalam rakor tersebut juga dilakukan penandatanganan Kesepakatan Penyamaan Persepsi tentang Kebaharuan KUHP dan KUHAP di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri
Mataram.

Kesepakatan ini pada prinsipnya menjelaskan, tentang perkara pidana yang penyidikannya dimulai sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tetap diproses menggunakan KUHP lama, dengan tetap mencantumkan ketentuan pasal yang relevan dalam KUHP baru pada tahap pelimpahan ke pengadilan.

Selain itu, penetapan tersangka yang dilakukan setelah berlakunya KUHP baru terhadap perkara lama tetap mencantumkan pasal KUHP lama yang dijunctokan dengan pasal yang sepadan dalam KUHP baru.

Melalui rakor ini, aparat penegak hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Mataram komitmen bersama untuk menyatukan langkah dan penafsiran hukum dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Diharapkan, penyamaan persepsi ini dapat meminimalkan perbedaan penafsiran, menjaga kepastian hukum, serta menjamin keadilan bagi masyarakat dalam proses penegakan hukum pidana.(Ftr).