Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih rentannya tata kelola pemerintahan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan catatan KPK, Indeks Integritas NTB berada pada angka 64,93, atau masih di bawah ambang batas aman.

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang melibatkan 11 kepala daerah se-NTB.

Rakor berlangsung di Ruang Rapat Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Kamis (3/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha turut menandatangani Berita Acara Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah bersama seluruh kepala daerah se-NTB.

KPK menilai posisi indeks tersebut menunjukkan NTB masih berada pada zona yang rentan terhadap praktik korupsi. Sejumlah sektor menjadi perhatian dan dinilai perlu segera dievaluasi, terutama pengadaan barang dan jasa, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, serta pengelolaan dana hibah.

Dalam rakor tersebut, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan pada sektor-sektor yang memiliki potensi kerawanan.

Komitmen perbaikan juga datang dari DPRD NTB. Lembaga legislatif tersebut menyatakan akan meninjau ulang sekaligus membatalkan eksekusi pokir anggota dewan yang berada di luar daerah pemilihan (dapil).

Penandatanganan komitmen bersama tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan di seluruh daerah di NTB. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya menjadikan komitmen tersebut sebagai dokumen administratif, tetapi diwujudkan melalui langkah nyata dalam memperbaiki tata kelola dan menutup celah terjadinya korupsi.

Bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. (Ramli Mji)