Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Agus Jasmani, menegaskan komitmen lembaganya untuk menuntaskan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas pada tahun 2026. Salah satu regulasi yang menjadi perhatian utama adalah Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Raperda LP2B telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2026 dan diproyeksikan melindungi sekitar 5.800 hektare lahan sawah di wilayah Kabupaten Lombok Utara dari ancaman alih fungsi lahan.

Namun hingga kini, DPRD masih menunggu draf resmi dari pihak eksekutif sebelum pembahasan dimulai.

“Raperda LP2B itu sudah masuk dalam program perda tahun 2026. Terkait tindak lanjutnya, kami menunggu draf usulan dari eksekutif. Karena ini usulan dari eksekutif, tentu kami di DPRD menunggu kapan draf Raperda itu disampaikan,” ujar Agus, Minggu (15/2/2026).

Ia menjelaskan, setelah dokumen diterima secara resmi, DPRD akan segera menjadwalkan pembahasan sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku. Menurutnya, lembaga legislatif menginginkan proses pembahasan dapat dilakukan secepat mungkin sepanjang dokumen dari eksekutif telah lengkap.

Selain LP2B, DPRD juga memberi perhatian pada Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dinilai strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah. Agus menilai ruang lingkup RTRW jauh lebih luas sehingga membutuhkan pembahasan lebih komprehensif.

“Kalau kita bicara RTRW, ruang lingkupnya besar. Sementara LP2B ini lebih sektoral. Menurut saya pribadi, LP2B ini bisa diputuskan lebih dulu karena juga bisa menjadi dasar dan bahan pertimbangan dalam pembentukan RTRW,” katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini RTRW Kabupaten Lombok Utara juga belum ditetapkan. Pembahasan direncanakan berlangsung sepanjang 2026, baik pada masa sidang I, II, maupun III, bergantung pada kesiapan eksekutif menyerahkan draf Raperda.

“Apakah dibahas di masa sidang satu, dua, atau tiga, itu tergantung dari kesiapan eksekutif untuk menyampaikan draf perda ke DPRD. Sampai saat ini kami belum menerima,” ujar Agus.

Dengan demikian, penyelesaian dua regulasi tersebut sangat ditentukan oleh kesiapan dokumen dari pemerintah daerah, sementara DPRD menyatakan siap mempercepat pembahasan setelah draf diterima secara resmi.(AB)