Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat resmi memulai agenda sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai bagian dari Masa Sidang I Tahun 2025–2026. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman publik terkait aturan pembangunan dan penataan ruang yang akan diberlakukan pemerintah daerah.
Ketua Fraksi PAN DPRD Lombok Barat, Munawir Haris, menjadi salah satu legislator yang turun langsung ke masyarakat. Pada hari pertama sosialisasi, Selasa (2/12/2025), ia menyambangi Dusun Tegal, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, dan menemui sekitar 50 warga dari berbagai unsur masyarakat.
Dalam pemaparannya, Munawir menegaskan bahwa masyarakat harus memahami batasan dan ketentuan pembangunan agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang.
“Kami ingin masyarakat memahami mana yang disebut jalur hijau, mana kawasan kumuh, serta pentingnya memiliki IMB ketika membangun rumah. Ada regulasi yang harus dipatuhi agar pembangunan tidak menyalahi ketentuan kawasan permukiman,” tegasnya.
Ia menilai Ranperda ini menjadi instrumen vital untuk mencegah pertumbuhan kawasan kumuh, menata ruang secara tertib, dan memastikan bahwa pembangunan perumahan sesuai standar teknis serta peraturan yang berlaku.
Sosialisasi Digelar Tiga Hari, Tiga Lokasi
Kegiatan sosialisasi dijadwalkan berlangsung 2–4 Desember 2025 di tiga lokasi berbeda. Dua lokasi berada di Desa Jagaraga, sementara satu titik lainnya dipusatkan di Kantor Desa Jagaraga.
Format forum dibuat dialogis, sehingga warga dapat langsung bertanya dan memberikan masukan. Beberapa topik krusial yang dibahas meliputi:
batas sempadan jalan (Right of Way/ROW),
Pemetaan zonasi kawasan,
Larangan pembangunan di area tertentu,
Serta kewajiban administratif dalam mendirikan bangunan.
“Kita ingin warga mengetahui aturan membangun rumah agar tidak melanggar ROW jalan dan ketentuan lain yang sudah diatur. Edukasi harus diberikan sebelum aturan ini diterapkan,” tambah Munawir.
Warga Apresiasi Inisiatif DPRD
Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang muncul dalam sesi diskusi. Salah satu peserta, Jamil, menyampaikan apresiasinya atas transparansi dan pendekatan dialogis yang dilakukan DPRD.
“Sosialisasi ini bukan hanya formalitas. Kami benar-benar mendapat penjelasan dan ruang untuk memberi masukan terhadap aturan yang akan berdampak pada kehidupan kami,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Lombok Barat berharap masyarakat memiliki pemahaman yang utuh mengenai hak dan kewajiban dalam pembangunan permukiman. Dengan demikian, Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ke depan dapat diterapkan secara efektif, tepat sasaran, dan mendukung pembangunan Lombok Barat yang lebih tertib dan terarah. (Ramli Mji)

Tinggalkan Balasan