JAKARTA, Mediajurnalindonesia.id–
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali menegaskan bahwa Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi wartawan dan awak media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Penegasan ini disampaikan dalam sidang gugatan uji materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK).(02/11/25)
Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem, dalam keterangan resminya di MK, menolak dalil pemohon, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai Pasal 8 UU Pers multitafsir dan memerlukan penafsiran baru. “Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas terang benderang memberikan perlindungan hukum cukup bagi wartawan/awak media,” ujar Rudianto Lallo.
Menurut DPR, UU Pers secara eksplisit menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi manusia, sekaligus menetapkan batasan dan tanggung jawab yang harus dipatuhi wartawan, seperti mengedepankan crosscheck, konfirmasi, dan prinsip tabayun dalam peliputan dan investigasi berita.
Namun, di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas Sahabat Awak Media Pertanian Indonesia (SAMPI), Jerry Roger, menyoroti adanya kesenjangan antara regulasi yang ada dengan praktik di lapangan. Jerry Roger mengungkapkan bahwa meskipun UU Pers menjamin kebebasan pers dan peran wartawan sebagai alat kontrol sosial, masih banyak oknum pejabat yang menghindar, bersikap arogan, bahkan memblokir nomor telepon atau WhatsApp wartawan dan LSM ketika diminta klarifikasi atau informasi terkait isu publik.
” Bagaimana wartawan/awak media bisa menjalankan kebebasan pers sesuai yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999, bila oknum pejabat saja saat mau meluruskan info-info yang miring selalu menghindar bahkan lebih arogan lagi oknum pejabat langsung memblokir nomor HP/WA para wartawan/awak media dan LSM,” keluh Jerry Roger.
Jerry Roger menambahkan bahwa tindakan oknum pejabat tersebut seakan tidak mendukung, tidak mengindahkan, dan menyepelekan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Padahal, wartawan memiliki peran krusial sebagai alat kontrol sosial (publik) dengan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap pemerintah, lembaga negara, maupun masyarakat.
Menyikapi hal ini, Jerry Roger berharap agar Ombudsman Republik Indonesia, yang beralamat di Jalan Rasuna Said Kav. C19 Jakarta Pusat, atau lembaga terkait lainnya dapat membantu memfasilitasi komunikasi dengan oknum-oknum pejabat yang melakukan pemblokiran terhadap akses wartawan. Ia menyatakan kesiapan untuk memberikan daftar nama oknum pejabat di lembaga pemerintahan yang bersangkutan.(Daeng S)

Tinggalkan Balasan