Sumbawa Barat, Mediajurnalindonesia.id – Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si., menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Masa Sidang III Tahun Dinas 2026 yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (8/6/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Amar Nurmansyah menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Bupati menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah diserahkan kepada BPK Perwakilan NTB pada 31 Maret 2026 untuk diaudit. Hasil pemeriksaan kemudian diserahkan pada 25 Mei 2026.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan dukungan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” ujar Bupati.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus menjaga konsistensi pengelolaan keuangan yang baik demi mewujudkan visi KSB Maju Luar Biasa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Pariri Lema Bariri.

Pada kesempatan itu, Bupati juga memaparkan gambaran umum realisasi APBD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp1,915 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp2,881 triliun atau mencapai 150,48 persen. Capaian tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Kabupaten Sumbawa Barat.

Atas prestasi tersebut, Kabupaten Sumbawa Barat memperoleh penghargaan APBD Award dari Kementerian Dalam Negeri sebagai daerah dengan realisasi pendapatan daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi tingkat nasional.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,059 triliun atau 92,09 persen dari total anggaran sebesar Rp2,236 triliun. Sedangkan realisasi penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp332,8 miliar atau 100,36 persen dari target yang ditetapkan.

Dari sisi neraca keuangan, total aset Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp4,611 triliun, meningkat Rp726,5 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Di sisi lain, kewajiban jangka pendek mengalami penurunan signifikan sebesar 66,52 persen menjadi Rp14,61 miliar. Nilai ekuitas daerah juga meningkat menjadi Rp4,597 triliun atau naik 19,67 persen dibandingkan tahun 2024.

Dalam laporan arus kas, saldo akhir kas per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,144 triliun dengan kenaikan kas selama tahun berjalan mencapai Rp813,1 miliar.

Bupati juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025 terdapat 16 temuan pemeriksaan yang terdiri atas temuan terkait penyusunan laporan keuangan, pendapatan, belanja, dan aset daerah. Namun demikian, seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Inspektorat Daerah dan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).

“Hasil pemantauan BPK atas tindak lanjut penyelesaian temuan pemeriksaan menunjukkan Kabupaten Sumbawa Barat berada di peringkat kedua se-NTB dengan persentase penyelesaian 89,32 persen,” jelasnya.

Selain memaparkan kondisi keuangan daerah, Bupati juga menyampaikan perkembangan Program Kartu Sumbawa Barat Maju yang telah berjalan satu tahun sejak diluncurkan pada 20 Mei 2025. Program yang mencakup tujuh layanan utama yakni pendidikan, kesehatan, perumahan, tani ternak, perikanan, UMKM dan sosial tersebut telah menjangkau 50.133 kepala keluarga dengan total 116.934 penerima manfaat.

Secara keseluruhan, progres Program Kartu Sumbawa Barat Maju mencapai 95,51 persen dengan realisasi anggaran sebesar Rp59,5 miliar atau 91,32 persen dari total alokasi anggaran APBD Perubahan Tahun 2025 sebesar Rp64,16 miliar.

Mengakhiri pidatonya, Bupati Amar Nurmansyah mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat untuk terus mendukung berbagai program pembangunan daerah.

“Keberhasilan Program Kartu KSB Maju, KSB Maju Luar Biasa maupun program unggulan lainnya tidak terlepas dari dukungan DPRD dan seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat,” pungkasnya.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Sumbawa Barat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(zak)