Lombok Tengah. mediajurnalindonesia.id-Status Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah kedaluwarsa namun belum ditertibkan dituding jadi biang keladi mandeknya denyut pariwisata Lombok Tengah.
Aktivis HAM NTB dari Komunitas Pejuang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Ali Wardhana, mendesak agar skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) segera dijalankan.
“TORA harus dikembalikan ke masyarakat. Kalau tanah ini jelas statusnya milik rakyat, investor baru berani dan bisa nyaman datang ke Lombok Tengah untuk berinvestasi,” tegas Ali di Praya, Ahad (31/5/2026).
500 Hektar Terlantar Sejak Era 90-an
Data yang dihimpun menyebut total lahan bermasalah mencapai 500-an hektar. Dua titik paling disorot: Mawun seluas 60 ha yang SHGB-nya sudah “mati” dan dibatalkan BPN/ATR Pusat, serta Rowok 96 ha yang kontroversial sejak 1990-an tapi tak kunjung dibangun.
SHGB itu mayoritas terbit di era 1991–1994 dengan izin 20 tahun plus perpanjangan 10 tahun. Sayangnya, banyak pemegang izin hanya “tidur” di atas kertas. Tanah strategis untuk pariwisata dibiarkan jadi lahan kosong setelah izin hangus.
Perusahaan yang disebut antara lain PT Aratika, Anugerah Tita Pusaka, PT Suara Tani, PT Sinar Rowo Indah, PT Sri Fendi Rowo, dan lainnya.
Peluang Hilang, Konflik Membayang
Ali menyebut kerugian Lombok Tengah tidak main-main. Jika 500 ha itu direalisasikan, ribuan villa dan hotel bisa berdiri, menyerap tenaga kerja lokal dalam skala besar.
“Kita kehilangan momentum. Tanah emas dibiarkan jadi tanah mati,” ujarnya.
Kasus Rowok jadi contoh paling pahit. Sejak 1990-an, konflik penguasaan tanah di sana diwarnai pemaksaan, penangkapan, hingga pertumpahan darah. Warga tersisih, pembangunan tak jalan.
Bola Ada di Bupati dan BPN
Menurut Ali, kewenangan mengusulkan penanganan tanah terlantar ada di Bupati bersama BPN/ATR daerah. Usulan itu kemudian disetujui ATR Pusat untuk penerbitan sertifikat ke masyarakat.
“Proses akuisisi dulu banyak yang cacat. Ada pemaksaan, ukuran tanah dimanipulasi, bahkan tidak dibayar. Ini dasar kuat untuk dibatalkan,” kata Ali.
Ia menekankan, tanpa kepastian hukum, lahan akan terus tidak produktif dan jadi penghambat pariwisata. Sebaliknya, jika dikembalikan ke masyarakat lewat TORA dengan payung hukum jelas, investor akan masuk dan ekonomi rakyat bergerak.
“Loteng butuh sikap tegas. Kalau tidak, 500 ha ini akan terus jadi kuburan investasi,” tutup Ali.(Ftr).

Tinggalkan Balasan