Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id –

CARA MENGETAHUI ROKOK ILEGAL

• ROKOK TANPA PITA. CUKAI

Tidak Dilengkapi dengan pita cukai Pada kemasannya (polos).

• ROKOK DENGAN PITA CUKAI PALSU

Pada Pita Cukai terdapat fitur pengaman dengan memperhatikan: Cetakan pita cukai buram, Kertas pita cukai tidak berpendar jika disinari uv.

1. Rokok Pita Cukai Bekas Dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan atau bekas lem tambahan pada pita cukai.

2. Rokok dengan pita cukai berbeda, Jumlah isi berbeda, Jenis berbeda, Nama Pabrik berbeda-beda.

“Rokok tlegal adalah rokok yang beredar di wilayah indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku 1 di wilayah hukum indonesia”

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dlikemas untuk penjualan eceran atau tidak dlilekati pita cukai, Melanggar ketentuan undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai”

LAPORKAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL KE KANTOR BEA CUKAI TERDEKAT ATAU HUBUNGI NOMOR

– Bea Cukai Mataram 0818-0794-5000

– BRAVO BEA CUKAI 1500 225