Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, melakukan rapat koordinasi untuk menyinkronkan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Raperda LP2B).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Lombok Utara Tresnahadi mengatakan, sinkronisasi tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan data LBS dalam Raperda LP2B.
“Rapat koordinasi kami lakukan dalam rangka menyinkronkan data LBS yang harus dimasukkan ke LP2B,” kata Tresnahadi, Rabu (2/9/2026).
Menurut Tresnahadi, berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertanian, data LBS yang dimasukkan ke dalam LP2B minimal mencapai 87 persen.
Karena itu, Pemkab Lombok Utara melibatkan sejumlah instansi dan pihak terkait dalam proses sinkronisasi data tersebut. Mereka antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), bidang tata ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta konsultan yang menyusun materi teknis Raperda LP2B.
Selain itu, perwakilan penyuluh yang tergabung dalam CWP Kabupaten juga dilibatkan dalam rapat koordinasi tersebut.
Tresnahadi menjelaskan, sinkronisasi data LBS tidak hanya berkaitan dengan penyusunan Raperda LP2B. Data tersebut juga menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dan penetapan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Utara.
Menurut dia, hingga kini Raperda RTRW Lombok Utara belum ditetapkan. Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah keterkaitan antara data LBS, LP2B, dan RTRW.
“Memastikan bahwa LBS ini sudah masuk di LP2B. LP2B juga dipastikan sudah masuk di RTRW,” ujar Tresnahadi.
Ia mengatakan, apabila sinkronisasi data LBS telah selesai dan data tersebut telah dimasukkan ke dalam Raperda LP2B, tahapan berikutnya dapat diarahkan pada integrasi ke dalam RTRW.
Dengan demikian, proses pembahasan dan penetapan Raperda RTRW diharapkan dapat dipercepat.
Tresnahadi menilai RTRW memiliki posisi penting karena menjadi payung utama dalam penataan ruang daerah. Berbagai pengaturan tata ruang, termasuk LP2B, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B), berkaitan dengan RTRW.
“Perda RTRW ini adalah induk dari tata ruang. Termasuk di dalamnya ada LP2B, KP2B, kemudian LCP2B,” katanya.
Untuk memastikan proses sinkronisasi berjalan optimal, rapat koordinasi dilaksanakan selama sekitar tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (4/9/2026), di Puri Saron, Senggigi.
Tresnahadi berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menyepakati data LBS yang akan digunakan dalam Raperda LP2B sehingga tidak muncul perbedaan data pada tahap pembahasan berikutnya.
Ia menambahkan, setelah data LBS, LP2B, dan RTRW dapat diselaraskan, proses penetapan berbagai peraturan daerah terkait di Lombok Utara diharapkan dapat berjalan lebih cepat.
“Kalau ini sudah sinkron, sudah kita masukkan ke LP2B, tinggal kita masukkan nanti ke RTRW. Kalau sudah ada data ini, insya Allah pembahasan penetapan Raperda RTRW Lombok Utara bisa dipercepat,” kata Tresnahadi.(D)

Tinggalkan Balasan