Gerung, Mediajurnalindonesia.id- Wakil Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha, meminta penyegelan Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, segera dibuka agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Menurut Nurul Adha, penyegelan fasilitas pelayanan publik tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan klaim kepemilikan secara sepihak tanpa melalui proses dan pembuktian yang jelas.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lombok Barat saat menghadiri penyerahan bantuan program Rumah Layak Huni (MAHYANI) bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Barat di Desa Kebon Ayu, Jumat (28/8/2026).

“Kalau disegel oleh yang mengatakan sebagai pemilik, itu harus melalui proses. Jadi, saya minta supaya dibuka saja segelnya,” ujar Nurul Adha kepada wartawan.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap membuka ruang penyelesaian apabila terdapat pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tempat berdirinya kantor desa tersebut.

Menurutnya, pihak yang mengklaim kepemilikan dipersilakan menunjukkan alat bukti yang sah. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan mempersoalkan apabila klaim tersebut memang didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Masalah nanti antara yang mengklaim dengan pihak desa, kita pasti duduk bersama untuk menyelesaikannya. Saya kira dengan duduk bersama bisa ditemukan solusi bersama,” katanya.

Nurul Adha menambahkan, apabila pihak yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang kuat, pemerintah akan membuka ruang untuk membahasnya secara baik-baik.

“Kalau memang yang mengklaim memiliki dan punya alat bukti, tidak ada yang berat buat kita. Tetapi ketika tidak punya bukti, berarti kita harus melihat statusnya sebagai aset atau fasilitas desa,” tegasnya.

Ia juga memastikan persoalan tersebut akan segera difasilitasi oleh pemerintah daerah dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan agar tidak berlarut-larut.

“Insya Allah, kita akan undang untuk duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya.

Kades Minta Penyelesaian Bersama Sebelum Segel Dibuka

Sementara itu, Kepala Desa Kebon Ayu, Kasim, mengaku persoalan penyegelan kantor desa tersebut telah melalui proses yang cukup panjang.

Ia menyampaikan, pemerintah desa sebenarnya ingin persoalan tersebut segera diselesaikan. Namun, pihaknya meminta agar sebelum segel dibuka, pemerintah kecamatan maupun pemerintah daerah terlebih dahulu mempertemukan pihak yang melakukan penyegelan dengan pemerintah desa.

“Kami sudah melalui proses panjang ini, Sebelum kami membuka segel, supaya persoalan ini tidak membias kepada masyarakat dan tidak mengganggu keamanan masyarakat, kami mohon kepada Ibu Camat agar kami tidak terkesan berhadapan dengan masyarakat sendiri,” kata Kasim.

Menurutnya, Kantor Desa Kebon Ayu merupakan fasilitas umum yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap langkah yang dilakukan harus mempertimbangkan kondisi sosial dan keamanan di tengah masyarakat.

“Kalau berbicara proses, ini sudah lama sekali, Bahkan sudah dua kali kita punya solusi-solusi. Jadi, untuk hari ini kami belum sanggup membuka itu sebelum kami didudukkan bersama dengan pihak yang menyegel dan kami dari pemerintah desa,” ujarnya.

Wabup Tekankan Pelayanan Masyarakat Tak Boleh Terganggu

Menanggapi hal tersebut, Nurul Adha menegaskan ada dua hal yang harus segera dilakukan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan.

Pertama, memastikan lokasi pelayanan masyarakat tetap berjalan selama persoalan penyegelan belum selesai.

“Yang pertama harus dipastikan dulu tempat pelayanannya, Pak Kades. Untuk sementara di mana supaya tidak terganggu, karena masyarakat kan banyak hal yang harus dilayani di kantor desa,” jelasnya.

Kedua, pemerintah daerah akan segera memfasilitasi pertemuan antara pihak yang melakukan penyegelan dengan pemerintah Desa Kebon Ayu untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.

“Dalam waktu dekat, insya Allah karena ada Bu Camat juga di sini, saya panggil kedua belah pihak. Kita lihat seperti apa solusinya,” katanya.

Nurul Adha mengakui persoalan klaim terhadap aset pemerintah maupun fasilitas publik bukan hanya terjadi di Desa Kebon Ayu. Karena itu, menurutnya, diperlukan penataan dan pengamanan aset pemerintah secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Ia juga menyebut telah berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pengamanan dan tata kelola aset pemerintah daerah.

“Ini kan di beberapa tempat ada. Kalau memang klaim aset Pemda dan seterusnya, kita mencoba fasilitasi. Salah satunya saya juga sudah ke Pak Kajari untuk membantu kita dalam proses pengamanan dan pengelolaan aset,” ungkapnya.

Ia berharap persoalan Kantor Desa Kebon Ayu dapat segera diselesaikan melalui mekanisme yang baik dan tidak menjadi persoalan yang diwariskan kepada pemerintahan berikutnya.

“Saya kira ini menjadi satu masalah yang terus-menerus. Jangan sampai nanti masalah ini lagi yang kita wariskan. Jadi, harus cepat selesai,” pungkas Nurul Adha. (Ramli Mji)