Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Bhabinkamtibmas Desa Mantar, Kecamatan Poto Tano, Brigpol Zulharman Kurnia Putra bersama anggota RPH Seteluk dan masyarakat melakukan pemadaman kebakaran di kawasan lahan Hutan Lindung (HL) di Desa Mantar, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan pemadaman tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00 Wita setelah ditemukan adanya titik api yang membakar lahan dengan kondisi rumput kering.

Bhabinkamtibmas bersama anggota RPH Seteluk dan warga secara bersama-sama melakukan upaya pemadaman secara manual guna mencegah api meluas ke area lainnya.

Dari hasil pemantauan di lokasi, kondisi api telah mulai mengecil dan sebagian telah berhasil dipadamkan. Penyebab sementara kebakaran diduga akibat rembetan dari aktivitas pembakaran sampah yang kemudian diperparah dengan kondisi angin kencang serta rumput yang kering.

Kapolres Sumbawa Barat melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPTU Anak Agung Made Subrata mengatakan, kehadiran Bhabinkamtibmas bersama unsur terkait dan masyarakat merupakan bentuk respons cepat dalam mencegah kebakaran lahan meluas.

“Bhabinkamtibmas terus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, khususnya pada musim kemarau dengan kondisi angin kencang dan banyaknya vegetasi yang mengering,” ujarnya.

Selain melakukan pemadaman, Brigpol Zulharman Kurnia Putra juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan secara sembarangan, terutama saat kondisi cuaca panas dan angin kencang.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila menemukan adanya titik api maupun kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Apabila terjadi gangguan kamtibmas atau keadaan yang membutuhkan kehadiran polisi, masyarakat dapat segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau layanan kepolisian melalui Call Center 110,” kata IPTU Anak Agung Made Subrata.

Polres Sumbawa Barat mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran lahan dengan tidak melakukan aktivitas pembakaran secara sembarangan, terutama selama musim kemarau.