Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Setelah melalui proses ikhtiar dan perjuangan panjang selama kurang lebih dua tahun, Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara akhirnya resmi mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Lombok Utara, Tresnahadi, mengatakan penerbitan sertifikat tersebut menjadi momentum penting bagi petani kopi sekaligus kado istimewa bagi Kabupaten Lombok Utara.
“Penerbitan sertifikat ini kami syukuri sebagai kado istimewa bagi ulang tahun Kabupaten Lombok Utara,” kata Tresnahadi dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Menurut dia, terbitnya sertifikat IG memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap Kopi Robusta Rinjani sebagai produk yang memiliki karakteristik dan keterkaitan dengan wilayah geografis Lombok Utara.
Dengan adanya perlindungan tersebut, kata Tresnahadi, produk kopi yang dihasilkan petani lokal memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mencegah klaim sepihak dari pihak lain.
“Ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap produk unggulan yang menjadi milik masyarakat dan petani Lombok Utara,” ujarnya.
Tresnahadi mengatakan sertifikat IG tidak hanya berkaitan dengan aspek perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi Kopi Robusta Rinjani untuk masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, lanjut dia, akan menindaklanjuti capaian tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mempersiapkan alur pemasaran dan ekspor.
Langkah tersebut dinilai penting agar peningkatan status produk diikuti dengan kepastian pasar dan stabilitas harga di tingkat petani.
“Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Disperindag untuk mempersiapkan alur ekspor secara matang. Harapannya, kepastian pasar dan stabilitas harga dapat meningkatkan penjualan dan kesejahteraan petani,” kata Tresnahadi.
Sertifikat IG menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun daya saing produk berbasis wilayah. Dengan identitas dan perlindungan yang lebih jelas, Kopi Robusta Rinjani diharapkan tidak hanya memiliki nilai jual lebih tinggi di dalam negeri, tetapi juga mampu bersaing di pasar mancanegara.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara juga berencana memperluas perlindungan terhadap komoditas unggulan daerah. Pendaftaran Kopi Robusta Rinjani disebut sebagai langkah awal dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan serupa kepada produk pertanian dan perkebunan lainnya.
Sejumlah komoditas yang disiapkan untuk didaftarkan antara lain kakao, vanili, mangga, dan durian.
Tresnahadi menyebut keberhasilan memperoleh sertifikat IG Kopi Robusta Rinjani merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak. Proses tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lombok Utara, kelompok petani kopi, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi berbagai pihak yang sejak awal mengawal dan memfasilitasi proses pendaftaran hingga sertifikat resmi diterbitkan,” ujarnya.
Dengan terbitnya sertifikat tersebut, pemerintah daerah berharap Kopi Robusta Rinjani Lombok Utara semakin dikenal sebagai produk khas daerah sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi petani sebagai pelaku utama.(D)

Tinggalkan Balasan