Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Antik Rinjani 2026 yang digelar selama 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Sumbawa Barat, Selasa (18/8/2026).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., M.H., mengatakan Operasi Antik Rinjani 2026 dilaksanakan secara serentak di seluruh jajaran Polda NTB sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Dalam pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026, sesuai rencana dan target, kami berhasil mengungkap dua Target Operasi (TO) dan dua Non-Target Operasi (Non-TO),” kata Rendy.
Dari empat laporan polisi yang berhasil diungkap, polisi mengamankan enam tersangka laki-laki. Dua di antaranya masuk dalam Target Operasi, sedangkan empat lainnya merupakan Non-Target Operasi.
Pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Seteluk Atas, Kecamatan Seteluk. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 20,33 gram serta uang tunai Rp10 juta. Dua orang diamankan dalam perkara ini, masing-masing berinisial A yang masuk daftar Target Operasi dan J sebagai Non-Target Operasi.
Kasus kedua diungkap di Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, dengan barang bukti sabu seberat 1,63 gram. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S yang merupakan Non-Target Operasi.
Pengungkapan berikutnya juga berlangsung di Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang. Polisi mengamankan sabu seberat 0,35 gram dengan dua tersangka berinisial S yang masuk Target Operasi dan N sebagai Non-Target Operasi.
Sementara itu, pengungkapan terbesar dilakukan di Desa Beru, Kecamatan Jereweh. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M dengan barang bukti ganja seberat 5.407,51 gram atau sekitar 5,4 kilogram.
Secara keseluruhan, selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026, Polres Sumbawa Barat mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 22,31 gram, ganja 5.407,51 gram atau sekitar 5,4 kilogram, serta uang tunai Rp10 juta.

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu komitmen utama jajaran Polres Sumbawa Barat, sejalan dengan perintah Kapolda NTB untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.
Menurut Rendy, komitmen tersebut tidak hanya diarahkan kepada masyarakat, tetapi juga berlaku tegas terhadap seluruh personel kepolisian.
“Kami juga melakukan penandatanganan fakta integritas bagi anggota. Fakta integritas tersebut dimiliki dan dipajang di rumah masing-masing. Tujuannya agar pihak keluarga ikut mengingatkan. Bagi anggota yang sudah berkeluarga, istri dapat selalu mengingatkan, sedangkan bagi anggota yang belum berkeluarga, orang tua juga ikut mengingatkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Sumbawa Barat secara berkala melakukan tes urine terhadap anggota sebagai langkah pencegahan dan pengawasan internal.
“Komitmen kita di Polres Sumbawa Barat adalah melakukan tes urine kepada anggota. Jika ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun etik, akan ditindak sesuai ketentuan, mulai dari proses administrasi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujarnya.
Kapolres menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus memastikan jajaran kepolisian tetap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.
Dengan hasil operasi tersebut, Polres Sumbawa Barat kembali menegaskan komitmennya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, baik melalui penindakan terhadap jaringan maupun penguatan pengawasan internal terhadap personel kepolisian.(zak)

Tinggalkan Balasan