Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris tenaga kerja sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat.
Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., usai melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Al Mujahirin, Dusun Lempenge, Desa Rempek, Kecamatan Gangga (17/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kabupaten Lombok Utara dan HUT ke-81 Republik Indonesia.
Hadir dalam kesempatan itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nasrullah Umar, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Lombok Utara Evi Winarni, S.P., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lombok Utara Hairul Anwar, Kepala Desa Rempek Rodi Artono, serta sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat.
Bupati Najmul Akhyar mengatakan, penyaluran santunan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja rentan yang berpotensi menghadapi risiko kehilangan sumber penghasilan akibat kecelakaan kerja maupun kematian.
Menurut Bupati, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk ikhtiar nyata pemerintah dalam mencegah masyarakat terjerumus ke dalam kemiskinan ekstrem akibat hilangnya tulang punggung keluarga.
“Salah satu cara kami melayani masyarakat adalah dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh peserta tetap sehat dan dapat bekerja dengan baik. Namun apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan maupun meninggal dunia, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran agar beban keluarga yang ditinggalkan dapat diringankan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Lombok Utara telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp4 miliar untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja nonaparatur sipil negara (non-ASN). Program tersebut mencakup tenaga honorer pemerintah daerah, guru dan tenaga kependidikan non-ASN, tenaga kesehatan non-ASN, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT, RW, hingga kader kemasyarakatan.
Hingga saat ini, lebih dari 24.000 pekerja di Lombok Utara telah memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB Nasrullah Umar menyampaikan bahwa penyerahan santunan kepada ahli waris merupakan bagian dari program perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang diinisiasi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Ia menjelaskan, program tersebut telah melindungi sekitar 24.000 pekerja yang terdiri atas pekerja non-ASN, aparatur desa, nelayan, petani, dan berbagai kelompok pekerja informal lainnya.
“Program ini telah berjalan dan terus dilanjutkan pada tahun 2026. Ini merupakan salah satu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam menekan angka kemiskinan ekstrem melalui penyediaan jaring pengaman sosial bagi masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris di Desa Rempek. Dua ahli waris masing-masing menerima santunan sebesar Rp42 juta karena peserta telah terdaftar lebih dari tiga bulan, sedangkan satu ahli waris menerima santunan sebesar Rp10 juta karena peserta baru terdaftar kurang dari tiga bulan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Secara kumulatif, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan senilai sekitar Rp450 juta kepada 16 ahli waris di seluruh Kabupaten Lombok Utara.
Nasrullah juga mengajak masyarakat untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan sosialisasi ke berbagai desa guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Ia mengungkapkan, masyarakat tidak perlu sepenuhnya bergantung pada bantuan pemerintah mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Saat ini tersedia program potongan iuran sebesar 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan dari tarif normal Rp16.800 untuk memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui DPMPTSP Naker diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan sosial hingga menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, setiap pekerja di Lombok Utara memiliki kepastian perlindungan dan rasa aman dalam menjalankan aktivitas ekonomi mereka.(D)

Tinggalkan Balasan