Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (16/7/2026).

Laporan disampaikan oleh Anggota Banggar DPRD, Santri Yusmulyadi, S.T., yang menjelaskan bahwa pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) difokuskan pada tiga komponen utama, yakni pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Santri menyampaikan, perubahan APBD 2026 disusun berdasarkan kebutuhan penyesuaian asumsi anggaran, optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), pergeseran anggaran, serta sinkronisasi dengan Perubahan RKPD Tahun 2026 yang mengusung tema “Memperkokoh Kedaulatan Pangan dan Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif.”

Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp1,155 triliun, meningkat 6,53 persen dibanding APBD murni 2026. Sementara belanja daerah naik menjadi Rp2,252 triliun, dengan prioritas pada pemenuhan belanja wajib, penguatan program unggulan daerah, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Banggar bersama TAPD juga menyepakati agar alokasi anggaran difokuskan pada program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan, penguatan jaring pengaman sosial, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta pengembangan sektor ketenagakerjaan.

Selain itu, Banggar memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, di antaranya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengoptimalkan realisasi pendapatan, menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, meningkatkan kualitas SDM lokal, memperkuat sektor pariwisata, hingga memastikan kebijakan pembiayaan daerah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Banggar juga menegaskan pentingnya fungsi pengawasan DPRD agar seluruh program yang telah disepakati dalam Perubahan APBD 2026 dapat dijalankan secara konsisten dan tidak mengalami perubahan di luar keputusan bersama.

Di akhir laporannya, Santri Yusmulyadi menginformasikan bahwa DPRD Kabupaten Sumbawa Barat akan melaksanakan masa reses selama enam hari, mulai 27 Juli hingga 1 Agustus 2026, guna menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2027.(zak)