Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Barat menegaskan bahwa program bantuan gerobak produktif dan modal usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi umat melalui pemanfaatan dana zakat secara produktif. Program tersebut juga disertai pembinaan agar para penerima manfaat memiliki semangat berbagi melalui infaq secara sukarela.

Ketua BAZNAS Kabupaten Lombok Barat, TGH. Taisir Al-Azhar, Lc., M.A., saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2026), menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengamanatkan BAZNAS untuk menghimpun, mengelola, mendistribusikan, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat kepada masyarakat.

Menurutnya, salah satu bentuk pengelolaan zakat produktif diwujudkan melalui pemberian bantuan modal usaha dan gerobak kepada pelaku UMKM yang merupakan bagian dari program Z-KUP (Zakat Kelompok Usaha Produktif).

“Tujuan utama zakat produktif adalah mempercepat transformasi ekonomi masyarakat. Harapannya, penerima zakat atau mustahik dapat meningkat kesejahteraannya hingga menjadi orang yang mampu memenuhi kebutuhannya sendiri (muktafi), bahkan di masa mendatang menjadi muzakki atau orang yang mampu menunaikan zakat,” jelas TGH. Taisir.

Ia menerangkan, setiap penerima bantuan menandatangani surat pernyataan kesepakatan sebagai bentuk komitmen dalam memanfaatkan bantuan secara bertanggung jawab. Isi kesepakatan tersebut antara lain bersedia menerima bantuan modal usaha dan gerobak, menggunakan modal usaha sesuai peruntukannya, tidak menjual gerobak yang telah diberikan, serta memiliki komitmen untuk berinfaq setiap bulan.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyepakati nilai infaq sebesar Rp50.000 per bulan selama jangka waktu satu tahun. Namun demikian, TGH. Taisir menegaskan bahwa komitmen tersebut tidak bersifat memaksa dan tidak disertai sanksi apabila penerima belum mampu menunaikannya.

“BAZNAS tidak pernah memaksa ataupun memberikan sanksi kepada penerima bantuan. Infaq tersebut lebih sebagai bentuk pendidikan (tarbiyah) agar tumbuh semangat berbagi, rasa syukur, dan kepedulian terhadap sesama. Jika kondisi usaha belum memungkinkan, tentu akan kami pahami,” ujarnya.

Menurutnya, pembatasan selama satu tahun yang diterapkan BAZNAS Lombok Barat bertujuan sebagai proses pembiasaan bagi para penerima manfaat agar tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga mulai belajar menyisihkan sebagian rezekinya untuk membantu orang lain.

“Yang kami bangun adalah karakter berbagi. Nilainya bukan yang utama, tetapi bagaimana mereka mulai memiliki kesadaran bahwa dalam rezeki yang diperoleh terdapat hak orang lain,” tambahnya.

Lebih lanjut, TGH. Taisir mengungkapkan bahwa bantuan gerobak produktif dan modal usaha yang disalurkan kepada 10 pelaku UMKM di kawasan Taman Kota Lombok Barat telah berjalan sejak Juli 2025. Berdasarkan hasil evaluasi hingga berakhirnya masa kesepakatan, baru tercatat sekitar empat kali penyaluran infaq dari para penerima manfaat.

Meski demikian, BAZNAS Lombok Barat tidak pernah melakukan penagihan secara langsung. Lembaga hanya melakukan konfirmasi dan mengingatkan para penerima terhadap komitmen yang telah disepakati bersama.

“Kami hanya mengingatkan, bukan menagih. Tidak ada sanksi bagi mereka yang belum mampu berinfaq. Semangat yang kami bangun adalah pembinaan dan pemberdayaan, sehingga bantuan zakat benar-benar memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang penerima manfaat Program Z-KUP, Wahidah, pedagang yang telah belasan tahun berjualan di kawasan Taman Kota Lombok Barat, mengaku sangat bersyukur atas bantuan yang diterimanya dari BAZNAS Lombok Barat.

Ia memperoleh satu unit gerobak usaha beserta bantuan modal usaha tunai sebesar Rp1.500.000 yang dinilai sangat membantu dalam mengembangkan usahanya dan memenuhi kebutuhan keluarga.

“Alhamdulillah saya mendapat bantuan satu unit gerobak dan modal usaha sebesar Rp1.500.000. Modal saya bertambah sehingga usaha bisa terus berjalan. Hasilnya juga dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk uang jajan anak saya yang masih sekolah,” ungkap Wahidah.

Meski demikian, Wahidah berharap ke depan pendampingan terhadap para penerima manfaat dapat terus ditingkatkan, tidak hanya melalui pemberian bantuan, tetapi juga dengan kunjungan dan pembinaan secara berkala.

“Kami berharap pihak terkait sesekali datang melihat kondisi usaha kami, memberikan arahan, dan mengetahui perkembangan usaha yang dijalankan. Dengan begitu kami merasa lebih diperhatikan dan termotivasi untuk terus mengembangkan usaha,” harapnya.

Program Z-KUP yang dijalankan BAZNAS Kabupaten Lombok Barat diharapkan tidak hanya memberikan bantuan ekonomi jangka pendek, tetapi juga mampu mendorong lahirnya pelaku usaha yang mandiri, produktif, serta memiliki kepedulian sosial melalui budaya berbagi secara sukarela. (Ramli Mji)