Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pengamanan dan patroli malam terus diintensifkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara di sejumlah titik vital, seperti kawasan Kantor Bupati, Taman Tugu, dan Alun-alun. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah sekaligus mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, Totok Surya Saputra saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026) mengatakan, personel gabungan disiagakan setiap malam untuk melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah lokasi yang dinilai rawan. Seluruh hasil pemantauan di lapangan juga dipastikan terdokumentasi sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
Menurut Totok, patroli rutin masih menemukan sejumlah pelanggaran yang melibatkan kalangan remaja. Kawasan perkantoran pemerintah kerap dimanfaatkan sebagai lokasi berkumpul hingga larut malam, bahkan dalam beberapa kesempatan petugas mendapati adanya remaja yang mengonsumsi minuman keras.
“Kami akui masih banyak temuan terkait muda-mudi yang memanfaatkan lingkungan kantor untuk nongkrong. Bahkan, ada yang kedapatan mengonsumsi minuman keras,” ujar Totok.
Petugas kemudian mengamankan para pelanggar untuk diberikan penanganan lebih lanjut. Namun, karena sebagian besar merupakan anak di bawah umur, Satpol PP tidak mempublikasikan identitas mereka sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip perlindungan anak. Selanjutnya, proses pembinaan diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) agar dilakukan pendampingan secara berkelanjutan.
Selain memperkuat patroli, Satpol PP juga mengusulkan sejumlah langkah penataan guna meningkatkan sistem pengamanan di kawasan Kantor Bupati dan Alun-alun. Salah satu yang menjadi perhatian adalah peningkatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah titik yang masih minim pencahayaan.
Totok menilai, kondisi lingkungan yang gelap berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas negatif. Karena itu, penambahan penerangan dinilai penting untuk mempersempit ruang terjadinya pelanggaran ketertiban umum maupun gangguan keamanan.
Usulan lainnya ialah penerapan sistem satu pintu (one-gate system) melalui perbaikan pintu gerbang utama kawasan Kantor Bupati. Pada jam-jam tertentu, akses keluar-masuk diharapkan dipusatkan melalui gerbang yang berada di dekat Pos Satpol PP sehingga setiap pengunjung dapat terdata dengan lebih baik.
Ia menegaskan, penataan akses tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi masyarakat dalam memanfaatkan ruang publik. Sebaliknya, langkah itu merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan pusat pemerintahan yang lebih aman, tertib, dan terkendali, sehingga masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan nyaman tanpa mengabaikan aspek keamanan bersama.(D)

Tinggalkan Balasan