Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Utara yang baru mencapai sekitar 26 persen hingga awal Juni 2026 menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara. Rendahnya serapan anggaran tersebut dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan pembangunan daerah apabila tidak segera dibenahi.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara, M. Indra Darmaji Hasmar, ST, mengatakan capaian tersebut menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam pelaksanaan program pemerintah daerah. Padahal, berdasarkan evaluasi pada tahun-tahun sebelumnya, percepatan realisasi anggaran telah menjadi komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif.
Menurutnya, pola penyerapan anggaran yang selalu rendah pada awal tahun, kemudian dikebut menjelang akhir tahun anggaran, harus segera diakhiri. Pola tersebut dinilai tidak memberikan dampak positif terhadap efektivitas pelaksanaan program maupun kualitas hasil pembangunan.
“Kita sudah sepakat berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya bahwa percepatan serapan anggaran harus dilakukan. Jangan sampai seperti tahun-tahun lalu, di awal landai, lalu baru digenjot di akhir tahun. Itu tidak memberikan efek positif terhadap kualitas pembangunan,” ujar Darmaji saat ditemui di ruang komisi III, Kamis (18/7/2026).
Ia menilai, memasuki triwulan kedua, realisasi APBD seharusnya telah mendekati 50 persen agar seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dengan capaian yang masih berada di angka sekitar 26 persen, pemerintah daerah dinilai perlu segera melakukan langkah-langkah percepatan.
Berdasarkan hasil evaluasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Komisi III menemukan dua persoalan utama yang menjadi penyebab lambatnya penyerapan anggaran.
Persoalan pertama adalah masih berlangsungnya proses pergeseran anggaran hingga pertengahan tahun.
Darmaji menyebut, pergeseran anggaran memang dimungkinkan untuk menyempurnakan postur APBD, namun proses tersebut semestinya diselesaikan paling lambat pada Februari agar perangkat daerah memiliki kepastian dalam melaksanakan program kerja.
“Kami menyarankan agar pergeseran anggaran maksimal selesai pada Februari. Bagaimana mau mengeksekusi anggaran kalau masih terus terjadi pergeseran sampai bulan Juni,” katanya.
Ia menambahkan, pergeseran anggaran yang berlarut-larut membuat organisasi perangkat daerah kesulitan menjalankan kegiatan sesuai perencanaan, sehingga berdampak pada tertundanya pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti terbatasnya jumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Keterbatasan sumber daya manusia yang bersedia menjalankan tugas sebagai PPK dinilai menjadi kendala serius dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ia menilai, masih banyak aparatur yang enggan atau tidak berani memikul tanggung jawab sebagai PPK. Akibatnya, sejumlah kegiatan belum dapat diproses sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Sebagai solusi, Komisi III mendorong kepala perangkat daerah agar memanfaatkan ketentuan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa yang memungkinkan Pengguna Anggaran menjalankan kewenangan tersebut ketika jumlah PPK sangat terbatas.
“Kalau memang SDM PPK terbatas, aturan memperbolehkan Pengguna Anggaran mengambil peran. Jangan sampai karena tidak ada yang berani menjadi PPK atau Pengguna Anggaran, realisasi anggaran menjadi minim,” ujar Indra.
Komisi III berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi tersebut agar percepatan realisasi APBD dapat dilakukan pada semester kedua tahun ini. Darmaji mengungkapkan percepatan serapan anggaran tidak hanya bertujuan mengejar target administrasi, tetapi juga memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara tepat waktu dengan kualitas yang lebih baik.(D)

Tinggalkan Balasan