Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Team Puma Satreskrim Polres Lombok Utara bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung berhasil mengungkap kasus pencurian barang milik keluarga pasien di RSUD Kabupaten Lombok Utara. Seorang pria berinisial A.S. (38), warga Kecamatan Gangga, diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Team Puma Polres Lombok Utara yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang kehilangan barang berharganya saat menjaga anggota keluarganya yang sedang menjalani perawatan di RSUD Lombok Utara,” ujar IPTU I Komang Wilandra.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di ruang tunggu keluarga pasien RSUD Kabupaten Lombok Utara. Korban bernama Miftahul Jannah, warga Dusun Memak, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, saat itu tengah beristirahat bersama suaminya sambil menjaga orang tuanya yang sedang menjalani rawat inap.

Korban diketahui meletakkan tas selempang berwarna hitam di samping tempat istirahatnya. Namun, saat terbangun sekitar pukul 03.30 Wita, tas tersebut telah hilang.

Di dalam tas itu terdapat satu unit iPhone 11 Pro Max warna gold, kartu ATM Bank BNI, kunci kontak sepeda motor, satu unit powerbank, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Tanjung.

Menindaklanjuti laporan itu, Team Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin Katim Puma BRIPKA M. Teguh Imam Saputra, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV rumah sakit, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Gangga. Saat diinterogasi, pelaku sempat mengelak. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

Dari hasil pengembangan, pelaku menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan barang bukti di area persawahan Dusun Oman Telaga, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga. Petugas selanjutnya berhasil menemukan barang-barang hasil curian tersebut.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU I Komang Wilandra.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kasat Reskrim menegaskan pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit.

Selama proses pengungkapan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.(D)