Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (12/5/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DK alias D (41) dan M alias A (37). Keduanya ditangkap sekitar pukul 17.20 Wita di sebuah rumah di Jalan Bung Hatta II Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta melalui Kasat Reserse Narkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang terduga pelaku berinisial SH alias P pada Maret 2026 di wilayah Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap SH alias P, diketahui barang bukti sabu yang sebelumnya diamankan berasal dari saudara DK alias D,” ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan DK alias D. Penyidik sebelumnya juga telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Namun, DK alias D tidak pernah memenuhi panggilan sehingga akhirnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan pelaku, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara langsung melakukan penggerebekan di rumah DK alias D.

Saat petugas tiba di lokasi, kedua terduga sempat berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan keduanya langsung diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan terhadap DK alias D, polisi menemukan satu klip plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 8,89 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak sarung tenun merek Gajah Duduk, dua unit timbangan digital, satu bungkus klip plastik bening merek Nasional, beberapa pipet plastik yang telah diruncingkan, klip bekas pakai sabu, tiga korek api gas, dua alat hisap sabu atau bong, satu buah sumbu, serta satu unit telepon genggam Poco X3 warna hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, dari penggeledahan terhadap M alias A, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,58 gram. Polisi turut mengamankan satu dompet merek Crocodile warna cokelat, uang tunai sebesar Rp300.000, dan satu unit telepon genggam Redmi 12C warna hitam dengan casing bening.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga sempat mengamankan seorang perempuan berinisial AKK alias N yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, perempuan tersebut dinyatakan negatif narkotika dan tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut sehingga status penangkapannya dihentikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, DK alias D dan M alias A diketahui positif mengandung zat metamfetamin dan amfetamin.

AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan, tersangka DK alias D dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, tersangka M alias A dikenakan pasal terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Polres Lombok Utara menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(D)