Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id – Persoalan tapal batas antara Desa Kuripan dan Desa Kuripan Selatan akhirnya menemukan titik terang. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah dan mufakat dengan mengedepankan nilai kekeluargaan.

Mediasi yang difasilitasi Polsek Kuripan bersama Pemerintah Kecamatan Kuripan berlangsung di Bale Mediasi Polsek Kuripan, Kamis (7/5/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Camat Kuripan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah desa dari kedua wilayah.

Dari Desa Kuripan hadir Ketua BPD, mantan Kepala Desa H. L. Maiwarte, mantan Sekretaris Desa L. Tauhid, Penghulu Desa Kuripan H. Abdullah Saukandi, dan Ketua LAD Kuripan H. L. Supariwaharto.

Sementara dari Desa Kuripan Selatan hadir Ketua BPD Yakub, Ketua LAD Kuripan Selatan H. Ali Mazhar, Sekretaris Desa Wiro Hamdani, Penghulu Desa Kuripan Selatan H. L. Munasib, serta Kepala Dusun Pleabu Barat Nawa Hasan.

Mediasi dilakukan sebagai langkah penertiban administrasi wilayah guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pembahasan mengenai batas wilayah mencuat seiring adanya pembangunan SPPG (MBG). Namun ditegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan pembangunan dimaksud, melainkan merupakan aspirasi masyarakat agar pelayanan administrasi desa menjadi lebih tertib dan jelas.

Camat Kuripan, H. Muktamat, mengapresiasi sikap terbuka dan penuh kekeluargaan yang ditunjukkan kedua desa dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

“Alhamdulillah, persoalan tapal batas yang selama ini belum terselesaikan akhirnya dapat menemukan solusi bersama. Ini menunjukkan bahwa nilai persaudaraan dan musyawarah di Kecamatan Kuripan masih sangat kuat,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil kesepakatan tersebut akan segera ditindaklanjuti secara administratif agar memiliki kepastian hukum yang jelas dan dapat diproses hingga tingkat kabupaten.

Sementara itu, Kepala Desa Kuripan, Hasbi, menegaskan bahwa pihaknya memilih mengedepankan kedamaian dan kepentingan masyarakat dibanding mempertahankan ego kewilayahan.

“Kami memandang Desa Kuripan Selatan sebagai bagian dari keluarga besar Kuripan. Persoalan batas ini bukan soal kepemilikan, melainkan bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang jelas dan nyaman. Karena itu kami memilih menyelesaikannya dengan ikhlas dan legowo,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Desa Kuripan Selatan, Satriawan. Ia menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan tersebut serta mengapresiasi sikap bijaksana Pemerintah Desa Kuripan.

“Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat tidak lagi merasa bingung terkait wilayah administrasi mereka. Ke depan kami berharap seluruh pihak dapat fokus membangun desa bersama-sama,” ungkapnya.

Hasil musyawarah tersebut nantinya akan dituangkan dalam dokumen resmi untuk diajukan kepada Bupati Lombok Barat sebagai dasar pembaruan Surat Keputusan (SK) batas wilayah kedua desa.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan.(Ramli Mji)