
Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar secara resmi menerima rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD KLU, Rabu (29/4/2026).
Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD KLU Agus Jasmani didampingi Wakil Ketua II DPRD KLU I Made Kariyasa, serta disaksikan anggota dewan lainnya.
Sidang paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Pabung Kodim 1606/Mataram Letkol Inf. Ngakan Made Marjana, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) KLU Isa, SE., MM, para kepala perangkat daerah se-KLU, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum rekomendasi diserahkan kepada pemerintah daerah, Wakil Ketua II DPRD KLU I Made Kariyasa membacakan sejumlah poin rekomendasi hasil pembahasan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaiannya, DPRD menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun terakhir agar pelaksanaan program pembangunan ke depan berjalan lebih efektif dan efisien.
DPRD menilai LKPJ Tahun 2025 menjadi gambaran capaian tahun pertama pelaksanaan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), baik dari sisi sumber daya, keseriusan pelaksanaan program, maupun kesesuaian anggaran terhadap visi pembangunan daerah.
Pada sektor kesejahteraan masyarakat, DPRD menyoroti capaian penurunan angka kemiskinan yang dinilai cukup baik, namun belum sejalan dengan kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), laju pertumbuhan ekonomi, maupun penyerapan tenaga kerja.
DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah memperkuat sektor pertanian, perikanan, dan UMKM melalui peningkatan kualitas irigasi, penyediaan bibit unggul dan pupuk, pembinaan petani dan nelayan, hingga penanganan pasca panen. Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memperbanyak kegiatan olahraga, seni, dan budaya untuk mendukung perputaran ekonomi masyarakat.
Di bidang pendidikan, DPRD mengapresiasi adanya peningkatan capaian pendidikan, namun menilai masih terdapat persoalan pada sarana dan prasarana sekolah. Karena itu, pemerintah daerah diminta mempercepat pembangunan dan renovasi gedung sekolah, meningkatkan kualitas tenaga pendidik, serta memperhatikan kesejahteraan guru dan pegawai pendidikan.
Sementara di sektor kesehatan, DPRD menyoroti persoalan stunting yang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. DPRD meminta agar program penanganan stunting diintegrasikan lintas OPD, memperkuat peran posyandu, menekan angka pernikahan usia dini, serta mempercepat pembangunan fasilitas kesehatan, termasuk Rumah Sakit Tipe D di Kecamatan Bayan.
Pada sektor infrastruktur, DPRD menilai masih diperlukan pembenahan dalam perencanaan pembangunan jalan, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, hingga pembangunan rumah layak huni. Pemerintah daerah juga diminta memastikan pembangunan infrastruktur dilakukan secara merata dan tuntas dalam satu tahun anggaran.
Selain itu, DPRD memberikan apresiasi atas capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2025 yang melampaui target hingga mencapai lebih dari Rp 44 miliar. DPRD bahkan merekomendasikan agar target PAD Tahun 2026 dinaikkan dari Rp 370 miliar menjadi Rp 390 miliar atau lebih, dengan dukungan sarana dan fasilitas yang memadai.
DPRD juga menyoroti realisasi belanja daerah Tahun 2025 yang masih menyisakan selisih sekitar Rp 83,28 miliar dari total anggaran belanja sebesar Rp 1,29 triliun. Karena itu, pemerintah daerah diminta mempercepat realisasi APBD 2026 dan memperbaiki perencanaan program agar serapan anggaran lebih optimal.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi rutin terhadap realisasi belanja guna meminimalkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang pada Tahun 2025 tercatat mencapai Rp 127,96 miliar.
Dalam rekomendasinya, DPRD juga menyoroti komposisi belanja pegawai yang mencapai 39 persen dari APBD 2026, sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengamanatkan penyesuaian menjadi 30 persen pada 2027.
DPRD meminta Bupati Lombok Utara melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat agar belanja pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah memperoleh diskresi untuk mempertahankan angka belanja pegawai sebesar 39 persen.
DPRD berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kinerja Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pada masa mendatang.(AB)

Tinggalkan Balasan