Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id– Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Kepala Bidang Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama UPT PPA bergerak cepat menangani kasus pernikahan dini yang viral di Desa Eyat Mayang, Kecamatan Lembar. 10/4/2026

Kasus tersebut melibatkan seorang anak perempuan berinisial TP (12 tahun 8 bulan) yang direncanakan menikah dengan pria inisial AS 40 tahun, warga Desa Sekotong Tengah.

Kepala Bidang PPPA Lombok Barat, Lalu Wire Kencana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat dan tegas dengan turun langsung ke lapangan pada Jumat pagi (10/4) sekitar pukul 09.00 WITA.

“Kami bersama kepala desa, kepala dusun dari kedua wilayah, Babinsa, serta pihak keluarga perempuan telah melakukan pertemuan sebagai bentuk upaya pencegahan. Kami memberikan pemahaman terkait regulasi dan dampak pernikahan dini kepada semua pihak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, batas minimal usia pernikahan adalah 19 tahun, sehingga rencana pernikahan tersebut jelas tidak memenuhi syarat hukum.

Menurutnya, pihak keluarga perempuan sempat bersikeras untuk tetap melangsungkan pernikahan. Namun, pemerintah daerah terus melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi serta pendampingan.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi anak. Jika pernikahan ini bisa dicegah, maka akan dibuatkan perjanjian agar tidak dilanjutkan. Kami juga menyiapkan tim psikolog untuk memberikan pendampingan, agar anak mendapatkan penguatan mental dan bisa mengurungkan niatnya,” jelasnya.

Untuk sementara waktu, anak tersebut dititipkan di rumah kepala dusun guna menghindari terjadinya pernikahan. Pihak PPPA memastikan akan terus memantau kasus ini hingga tuntas.

“Kami tegak lurus terhadap aturan. Tidak boleh ada lagi pernikahan dini, karena konsekuensinya sangat besar bagi masa depan anak,” tegas Lalu Wire Kencana.

Senada disampaikan Hj napaah, kepala UPT.PPA dalam hal pencegahan pernikahan anak tetap mengacu pada undang2 TPKS dan perbup lombok barat tetkait gerakan anti merarik kodek

Sementara itu, Kepala Desa Eyat Mayang, Munawer Haris, S.Pd, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menegaskan komitmennya bersama Kepala Desa Sekotong Tengah, Burham untuk menegakkan hukum sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami sepakat bahwa pernikahan ini tidak boleh terjadi. Untuk sementara, kedua pihak dipisahkan, dan anak perempuan dititipkan di rumah kepala dusun,” ujarnya.

Munawer menjelaskan, pihak keluarga perempuan diberikan waktu selama dua hari untuk bermusyawarah sebelum dilakukan pertemuan lanjutan guna menentukan keputusan akhir.

Ia juga mengakui adanya tantangan di masyarakat, terutama terkait pemahaman hukum dan faktor sosial ekonomi yang kerap mempengaruhi keputusan keluarga.

“Kami berharap masyarakat lebih proaktif. Jika ada indikasi pernikahan di bawah umur, segera laporkan ke RT atau kepala dusun agar bisa cepat ditangani. Jangan sampai informasi disembunyikan,” tegasnya.

Munawer turut mengapresiasi langkah cepat pemerintah kabupaten yang langsung turun ke lokasi tanpa jadwal sebelumnya.

“Kami sangat berterima kasih atas respons cepat dari PPPA dan PPA. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi anak,” tambahnya.

Pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat bersinergi untuk mencegah terjadinya pernikahan dini serta melindungi hak-hak anak demi masa depan yang lebih baik. (Ramli Mji)