Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id- Lembaga Swadaya Masyarakat KASTA NTB menggelar hearing publik di Kantor DPRD Kabupaten Lombok Barat guna mempertanyakan efektivitas dan proses pengadaan mesin pengolah sampah Masaro. Proyek yang menelan anggaran lebih dari Rp. 20 miliar tersebut dinilai gagal fungsi dan terindikasi merugikan keuangan daerah. Rabu, 1/4/2025

Hearing yang berlangsung di ruang rapat DPRD ini diterima langsung oleh Ketua Komisi 3 beserta anggota, serta dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Lombok Barat, perwakilan Inspektorat, BPKAD, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Ketua DPC KASTA NTB Batulayar, Jajap AW, mengungkapkan kekecewaannya selaku warga Desa Senteluk yang berada di lokasi TPST. Menurutnya, mesin yang baru beroperasi Januari 2026 tersebut kini justru rusak dan terancam jadi rongsokan.

“Katanya mampu menangani 20 ton sampah per hari, tapi faktanya jauh dari harapan. Mesin ini justru berpotensi menjadi tumpukan sampah baru di desa kami,” cetusnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum DPP KASTA NTB, Zulfan, mencurigai adanya ketidaksesuaian spesifikasi antara data di E-Katalog dengan fisik mesin di lapangan. Ia mendesak keterbukaan dokumen pengadaan serta meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.

“Kami menduga ada permainan dalam proses pengadaan ini untuk menguntungkan pihak tertentu. Kami minta dokumen perjanjian dengan penyedia dibuka transparan dan APH melakukan investigasi mendalam,” tegas Zulfan.

Pihak BPKAD menjelaskan bahwa anggaran mesin ini bersumber dari dana pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) atas dasar status darurat sampah dari LHK Provinsi. Sementara itu, perwakilan PBJ berdalih pemilihan mesin dilakukan melalui E-Katalog berdasarkan pertimbangan teknis dari Dinas LH.

Kepala Dinas LH Lombok Barat mengakui mesin tersebut belum beroperasi maksimal, meski mengklaim proses pemilihannya sudah melalui kajian dan ekspose di hadapan Bupati. Di sisi lain, Inspektorat mengaku telah melakukan audit, namun terbatas pada audit kuantitas (keberadaan barang) dan belum menyentuh audit spesifikasi teknis secara detail.

Ketua Komisi 3 DPRD Lombok Barat membenarkan temuan KASTA NTB. Berdasarkan sidak di TPST Senteluk dan PDU Lingsar, mesin Masaro memang terbukti belum berfungsi optimal.

“Persoalan ini harus segera dituntaskan. Uang rakyat senilai lebih dari 20 miliar rupiah akan sia-sia jika mesin ini tetap tidak bisa memberikan manfaat nyata bagi penanganan sampah di Lombok Barat,” tegasnya.

KASTA NTB berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait. (Red)