Mataram, NTB, Mediajurnalindonesia.id– Presiden Perhimpunan Pemuda Sasak (PPS), M. Taupik bersama puluhan anggotanya melakukan Hearing di Kantor Wilayah Kementrian Haji dan Umroh. Selesai Hearing Presiden PPS tersebut menyampaikan apresiasi atas respons cepat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam menangani persoalan jamaah umrah asal NTB yang sempat terlantar di Arab Saudi.
Apresiasi tersebut disampaikan usai audiensi dengan pihak Kanwil Kementerian Haji NTB guna meminta kepastian dan kejelasan terkait nasib para jamaah. Dalam pertemuan tersebut, pihak Kanwil diketahui telah memanggil agen travel yang bertanggung jawab serta mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses pemulangan jamaah ke tanah air.
“Alhamdulillah, Pak Kanwil sudah memanggil agen travel tersebut dan melakukan langkah-langkah agar jamaah bisa dipulangkan secepatnya. Ini sesuai harapan kami, jamaah dipulangkan terlebih dahulu, kemudian travel diproses dan dibina sesuai aturan yang berlaku,” ujar Taupik, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan bahwa keselamatan dan kepulangan jamaah harus menjadi prioritas utama. Setelah itu, pemerintah diharapkan memberikan sanksi tegas maupun pembinaan terhadap pihak travel berdasarkan hasil pemeriksaan.
Taupik juga berharap ke depan, travel-travel bermasalah dapat lebih cepat diidentifikasi dan ditindak sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Haji NTB, H. Lalu M. Amin, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah mitigasi sejak menerima informasi terkait jamaah terlantar, termasuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar di media sosial.
“Kami telah menyurati travel yang digunakan jamaah tersebut, dan dalam waktu dekat pihak travel akan hadir untuk memberikan klarifikasi di kantor kami,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya memprioritaskan keselamatan jamaah serta memastikan mereka dapat segera kembali ke Indonesia dalam kondisi aman. Berdasarkan data terbaru, sebagian jamaah telah lebih dulu dipulangkan, sementara sisanya dijadwalkan tiba pada 2 April 2026.
“Dari total 41 jamaah, sebagian sudah kembali, dan sekitar 30 orang lainnya akan segera dipulangkan. Kami juga akan melakukan konfirmasi langsung kepada jamaah,” tambahnya.
Kanwil Kementerian Haji NTB menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), mulai dari sanksi administratif hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional.
Sebagai langkah edukasi, masyarakat diimbau untuk memahami prinsip “5 Pasti Umrah” sebelum berangkat, yaitu:
Memastikan legalitas PPIU (travel)
Memastikan tiket pulang-pergi
Memastikan jadwal keberangkatan dan kepulangan
Memastikan akomodasi hotel resmi di Arab Saudi
Memastikan visa
“Kami berharap masyarakat lebih teliti sebelum berangkat umrah agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. (Ramli Mji)








Tinggalkan Balasan