Surabaya, Mediajurnalindonesia.id |
27 November 2025 – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) mengecam keras dugaan penyimpangan masif dalam pengelolaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2024, terungkap 83 desa gagal menyetor Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan nilai bantuan mencapai Rp33.487.439.332, disalurkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Jatim.
Musfik,Ketua umum Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) mengatakan, kerugian negara ini menunjukkan kegagalan pengawasan, pelaporan, dan evaluasi yang melanggar Peraturan Gubernur Jatim No. 64 Tahun 2023 serta berpotensi pidana korupsi berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pada tahun anggaran 2014, realisasi BKD mencapai Rp421.092.207.708 untuk 1.739 paket di 1.424 desa (31 kabupaten/kota). Namun, investigasi lapangan Jaka Jatim mengungkap berbagai penyimpangan: kekurangan volume pekerjaan, dana tak terealisasi sama sekali, mark-up dengan Dana Desa pusat, hingga kasus ironis di mana BKD provinsi melebihi Dana Desa pusat akibat dugaan lobi-lobi dan bagi hasil. Jaka Jatim menduga adanya kongkalikong antara Kadis DPMD Jatim sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan kepala desa penerima, mirip kasus hibah sebelumnya yang rugikan negara hingga Rp50,9 miliar.

Tuntutan Jaka Jatim:Kadis DPMD Jatim segera mundur karena tak kompeten jalankan program APBD.Perbaiki tata kelola BKD agar tak jadi alat korupsi, sesuai regulasi berlaku.Proses hukum Kadis jika terlibat pencairan dan keuntungan program.Kawal kasus Rp33,4 miliar hingga tuntas di ranah hukum.
Jaka Jatim akan segera laporkan ke aparat penegak hukum untuk hentikan pengalihan anggaran rakyat secara terorganisir. Aksi damai ini demi transparansi dan kesejahteraan masyarakat Jatim.(Daeng S/Tim)

Tinggalkan Balasan