Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar sidang paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Dalam kesempatan ini, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) menyampaikan sorotan tajam, khususnya terkait rencana peningkatan tipologi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dari Tipe C menjadi Tipe A.(25/11/25)

Wakil Ketua Santri Yusmulyadi, S.T., yang mewakili Fraksi PDI Perjuangan, dalam pidatonya mengapresiasi urgensi yang disampaikan Bupati H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si. terkait Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan tantangan cyber security. Peningkatan tipe Diskominfo dinilai sejalan dengan modernisasi dan tuntutan pelayanan publik yang lebih cepat. Namun, Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa perubahan status kelembagaan ini harus dibarengi dengan komitmen anggaran yang efisien dan bukti nyata peningkatan kualitas SDM serta tata kelola organisasi.

“Kami mencermati bahwa Raperda ini mencakup sejumlah penyesuaian nomenklatur, tipologi perangkat daerah, dan penataan fungsi kelembagaan,” ujar Santri Yusmulyadi. “Berdasarkan pidato Bupati pada, peningkatan tipologi Diskominfo dari Tipe C ke Tipe A didasarkan pada hasil evaluasi kelembagaan dan analisis beban kerja (ABK) dengan skor variabel 938, sesuai Permendagri Nomor 99 Tahun 2018. Namun, pertanyaan kami, apakah angka 938 ini telah diverifikasi secara independen dan akurat mencerminkan kebutuhan riil Kabupaten Sumbawa Barat, atau hanya berorientasi pada peningkatan status?”

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti potensi dampak fiskal dari peningkatan tipe ini. Peningkatan ke Tipe A berimplikasi pada pembesaran struktur organisasi Diskominfo, yang dapat terdiri atas paling banyak 4 bidang, dan berpotensi menambah belanja pegawai di APBD. “Pemerintah Daerah harus mampu menghitung bahwa belanja pegawai pasca perubahan ini tetap tidak melebihi 30% dari total belanja APBD, sesuai salah satu syarat organisasi yang efisien,” tegas Santri Yusmulyadi.

Lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan memberikan beberapa catatan dan saran kunci:
* Efisiensi dan Dampak Kinerja Organisasi: Fraksi meminta kejelasan mengenai dampak nyata perubahan struktur terhadap kinerja. Mereka akan mendesak Pemda untuk memastikan bahwa peningkatan Diskominfo benar-benar menghasilkan peningkatan kualitas pelayanan publik, dan tidak hanya berhenti pada perubahan struktur di atas kertas. Pengawasan akan dilakukan terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) yang jelas dan terukur, seperti peningkatan Indeks SPBE dan percepatan konektivitas digital di wilayah pelosok/terpencil.

*Isu Anggaran dan SDM: Fraksi menuntut penjelasan rinci mengenai dampak fiskal dan jaminan bahwa penambahan anggaran bersifat efektif dan efisien, serta tidak mengorbankan program prioritas pro-rakyat. Selain itu, ditekankan pentingnya kompetensi SDM, di mana posisi strategis harus diisi oleh ASN yang memiliki keahlian teknis di bidang TIK, data, dan keamanan siber.

*Akuntabilitas Kebijakan: Perubahan struktur OPD harus sejalan dan serasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta mampu mendukung visi pembangunan daerah dan mengatasi masalah utama seperti ketimpangan digital. Bupati dan jajaran harus mempertanggungjawabkan kebijakan ini kepada masyarakat melalui pelaporan yang mudah diakses.

“Langkah penyesuaian tipologi Diskominfo adalah langkah yang tepat dan diperlukan. Namun, kami dari Fraksi PDI Perjuangan perlu mendalami bahwa perubahan status kelembagaan ini harus diimbangi dengan komitmen anggaran yang efisien dan bukti nyata peningkatan kualitas SDM dan tata kelola organisasi, agar tidak hanya menjadi penambahan birokrasi struktural semata, tetapi benar-benar mewujudkan efektivitas dan efisiensi kinerja Pemerintah Daerah,” pungkas Santri Yusmulyadi.(Rozak)