Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id-Penasehat Hukum Akhmad Safi’i dan Saidi yang berkantor di Rajawali Law Office Lombok Tengah, dalam sengketa tanah di Desa Pengembur yang ada dua proses hukum berlangsung yaitu pidana dan perdata , meminta Kejaksaan Negeri Lombok Tengah untuk menangguhkan Perkara Pidana yang sedang menimpa kliennya, permohonan penangguhan perkara pidana itu diupayakan agar tidak terjadi tumpang tindih antara perkara perdata dengan perkara pidana berdasarkan Asas Prejudiciel Geschill

H.Akhmad Salehudin SH dan Oktavia Utami SH MKn ketika ditemui awak media saat digelar sidang kedua terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Praya Loteng, Rabu ( 22/102025), menegaskan penangguhan perkara pidana yang diupayakan terhadap kliennya sesuai dengan Peratuaran Mahkamah Agung No.1 Tahun 1956.

” Ya dalam Perma no 1 Tahun 1956 pasal 1 menyebutkan, Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu,” ungkap Pengacara Kondang H.A.Salehudin.

Dijelaskan H.Salahudin, kliennya ditahan semenjak tanggal 19 Mei 2025, yang mana sekarang kedua kliennya sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, sementara bukti berupa kwitansi tertanggal 26 Seftember 2005, dari H.Sidik ( Alm) dengan nilai Rp.27.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), yang mana uang tersebut untuk pembayaran sebidang tanah seluas 27 are, yang menjadi dasar pihak Pelapor untuk melporkan keliennya, sedang berjalan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Praya dengan no perkara :75/Pdt.G/2025/PN.Pya dan Gugatan PMH dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2025/PN Pya terkait alas hak pelapor sedang berlangsung di tingkat kasasi , jadi terkait sengketa tanah di Desa Pengembur ini ada dua gugatan PMH sedang berlangsung.

Hasil penelusuran mediajurnalindonesia, alas hak yang dipakai untuk melaporkan Akhmad Safi’i dan Saidi oleh pelapor hanya selembar kwitasni pembelian tanah, dimana pada kwitansi pembelian sebidang tanah seluas 27 are tersebut tidak dijelaskan dan dicantumkan batas batas tanah yang dibeli oleh pelapor dari H.Sidik, begitu juga dengan para saksi tidak tertera pada kwitansi tersebut, semua yang dilakukan oleh pelapor adalah bentuk penipuan dan pembohongan publik.(Ftr).