Lombok Barat,Mediajurnalindonesia.id- Sebanyak 1.632 tenaga honorer non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) resmi akan diberhentikan mulai 1 November 2025 mendatang. Pemberhentian ini menyasar tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) hasil pendataan tahun 2022.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Pemutusan Kontrak Nomor 800/301/BKD-PSDM/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar, Ilham, sebagai tindak lanjut arahan Bupati Lalu Ahmad Zaini (LAZ) pada Rapat Koordinasi (Rakor) 4 September 2025 serta hasil rekonsiliasi data tenaga non-ASN dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam surat itu, Sekda secara tegas menginstruksikan Kepala OPD untuk memutus kontrak tenaga non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN, dengan batas waktu paling lambat 31 Oktober 2025.
Selain itu, honorer yang terdaftar di BKN tetapi tidak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II juga termasuk dalam kategori yang diberhentikan.

Kepala OPD diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan pemutusan kontrak kepada Bupati melalui BKDPSDM paling lambat 7 November 2025, dan laporan ini akan menjadi indikator penilaian kinerja OPD.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Barat, Assoc. Prof. Dr. Syamsuriansyah, menyampaikan keprihatinan terhadap nasib ribuan tenaga non-ASN yang akan kehilangan pekerjaan.

Menurutnya, Pemkab Lobar memang tidak punya banyak pilihan karena regulasi dari pemerintah pusat memaksa daerah untuk melakukan rasionalisasi tenaga non-ASN.
Namun, ia menekankan pentingnya kebijakan yang bijak dan berkeadilan agar tidak menimbulkan gelombang pengangguran baru.

“Kita harus bijaksana melihat kondisi seperti ini. Karena tidak hanya terjadi di Lombok Barat, tetapi di seluruh Indonesia,” ujar Prof Syam, Selasa (21/10/2025).

Politisi Partai Perindo itu memberikan sejumlah masukan kepada Pemkab Lobar.
Untuk tenaga pendidik, ia menyarankan agar guru honorer yang terdampak diberdayakan di Taman Kanak-Kanak (TK), dengan honor yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Mereka tetap bisa menerima honor bulanannya dari BOS. Jadi tidak sepenuhnya kehilangan mata pencaharian,” katanya.

Sementara bagi tenaga kesehatan, Prof Syam mengusulkan agar mereka ditempatkan pada pelayanan puskesmas atau fasilitas kesehatan swasta (Faskes), dengan honor yang dapat ditanggung oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Di Faskes Gunungsari itu masih banyak membutuhkan tenaga-tenaga kesehatan,” bebernya.

Lebih jauh, Prof Syam menyoroti pola pikir masyarakat yang masih menggantungkan harapan pada status honorer di pemerintahan. Ia mengajak agar para tenaga non-ASN berani beralih menjadi wirausahawan muda.

“Tidak menjadi honorer tidak masalah, yang penting kita menjadi bos di perusahaan kita sendiri, meski kecil, tapi berpenghasilan tetap dan besar,” tegasnya.

Karena itu, ia mendesak Pemkab Lobar untuk hadir dengan solusi konkret, yakni pemberian pinjaman modal tanpa bunga melalui kerja sama dengan perbankan daerah atau lembaga keuangan mitra Pemkab.

Langkah seperti Job Fair yang direncanakan Pemkab dianggap baik, tetapi bukan solusi jangka panjang.
Menurut Prof Syam, bantuan modal usaha akan lebih efektif untuk menumbuhkan kreativitas dan membangun inkubasi bisnis baru, seperti di sektor peternakan, perikanan, maupun penjahitan.

Prof Syam berharap kebijakan pemberhentian tenaga non-ASN ini dapat dibarengi dengan langkah-langkah pemberdayaan yang nyata, sehingga tidak menimbulkan keresahan sosial di masyarakat.

“Kita ingin mereka tetap produktif, mandiri, dan sejahtera, meski tidak lagi berstatus honorer,” pungkasnya. (Ramli Mji)