Mataram, Mediajurnalindonesia.id- Sidang lanjutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Frederick Raby kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (25/9/2025).
Dalam agenda persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi membacakan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman dua bulan penjara subsider dan denda Rp5 juta.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, M. Syarifuddin, menyatakan pihaknya akan menyampaikan jawaban resmi pada sidang berikutnya.
Menurut Syarifuddin, meski JPU menjatuhkan tuntutan hukuman subsider, tuntutan primer tidak terbukti karena fakta persidangan menunjukkan terdakwa hanya berusaha membela diri.
“Alat bukti berupa hasil visum memang menunjukkan indikasi kekerasan terhadap korban. Namun, rekaman CCTV di persidangan jelas memperlihatkan siapa yang melakukan tindak kekerasan dan siapa yang hanya melindungi diri. Kami meyakini bahwa klien kami sejatinya adalah korban, bukan pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan seadil-adilnya, bukan berdasarkan narasi dari pihak tertentu.
Sementara itu, usai persidangan, Frederick Raby yang akrab disapa Freddy menyatakan akan menyiapkan seluruh bukti untuk sidang pembelaan (pledoi) pada Senin mendatang.
“Saya bersama penasihat hukum akan menyiapkan semua bukti untuk pembelaan diri saya di hadapan hakim,” kata Freddy.
Frederick juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberi keadilan dalam perkara yang dihadapinya.
“Saya ingin keadilan, dan bisa kembali bertemu dengan anak saya setelah sekian lama disembunyikan,” ungkapnya. (RJ)
