Mataram, Mediajurnalindonesia.id- Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Frederick Rabbi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (18/9/2025). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Syarifuddin, SH, menjelaskan bahwa pledoi Frederick menitikberatkan pada kronologis kejadian serta keinginan terdakwa untuk menjaga keutuhan rumah tangga.

Menurutnya, sebelum kasus ini bergulir ke ranah hukum, Frederick telah berupaya mencari jalan damai dengan berkomunikasi bersama keluarga istrinya agar dapat membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga.

“Freddy seusai kejadian justru meminta agar orang tua dari istrinya datang ke Gili Air untuk membantu mengendalikan situasi. Namun harapan itu tidak mendapat respon, bahkan dianggap masalah rumah tangga biasa yang tidak perlu dicampuri,” terang Syarifuddin usai sidang.

Ia menambahkan, pengalaman masa kecil Frederick yang pernah merasakan perpisahan orang tua menjadi alasan kuat baginya untuk mempertahankan rumah tangga demi kebaikan anak.

“Freddy menahan diri, tidak ingin konflik berkepanjangan berdampak buruk pada anaknya. Walaupun sering dituduh, dia tetap bertahan di Indonesia demi kepentingan anak agar bisa tetap hidup bersama kedua orang tuanya,” tambahnya.

Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pada 25 September 2025 dengan agenda tanggapan atas dakwaan, sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.

Penasihat hukum juga berharap majelis hakim dapat melihat persoalan ini sebagai masalah keluarga yang sebaiknya diselesaikan dengan hati-hati.

“Kami berharap kedua belah pihak dapat menyisihkan ego, kembali duduk bersama, dan memikirkan kepentingan terbaik bagi anak. Dengan kerendahan hati, Freddy siap menyampaikan maaf demi kebahagiaan anaknya,” tutup Syarifuddin. (Ramli Mji)