Lombok Timur, Mediajurnalindonesia.id- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kasta NTB Lombok Timur secara resmi melaporkan salah satu perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pemanfaatan air bawah tanah tanpa melalui prosedur dan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Kayangan–Labuhan Lombok tersebut diduga telah memanfaatkan air tanah dalam skala besar di lima titik lokasi tanpa mengantongi dokumen perizinan lengkap dari instansi terkait. Aktivitas ilegal ini disebut telah berlangsung cukup lama dengan omzet miliaran rupiah setiap bulan.

Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur, Risdiana, SH., MH., menegaskan bahwa praktik tersebut jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 69 huruf (b) dan Pasal 32.

“Praktik ilegal pemanfaatan air tanah tanpa ketentuan jelas merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 17 Tahun 2019. Air sebagai sumber daya alam harus dikelola berdasarkan aturan yang ada, terlebih bila digunakan untuk tujuan komersial. Sesuai regulasi, pemanfaatan air untuk kepentingan komersil hanya dapat dilakukan oleh BUMN/BUMD atau pihak swasta yang bekerja sama dengan PDAM. Sumber daya air tidak boleh diprivatisasi untuk kepentingan pribadi,” tegas Risdiana, Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, Risdiana meminta Kepolisian Daerah NTB untuk segera mengambil langkah hukum terhadap aktivitas tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum agar menindak tegas praktik komersialisasi air tanah ilegal ini. Jangan sampai eksploitasi berlebihan justru mengancam ekosistem dan merusak lingkungan. Air merupakan sumber daya alam esensial yang wajib dilindungi dari segala bentuk penyalahgunaan,” pungkasnya.(Red/RJ)