Mataram, Mediajurnalindonesia.id- Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosyadi Sayuti, kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram. Dengan dua saksi kunci yang dihadirkan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Dwi Sugianto, dan stafnya, Lalu Marwan, sidang ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan utama. 4/8/2025
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses perjanjian antara pemerintah provinsi NTB dan Lombok Plaza. Di tengah jalannya sidang, penasihat hukum terdakwa, Rofiq Ashari, menegaskan bahwa kliennya, Rosyadi Sayuti, tidak terlibat dalam proses perjanjian atau penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dituduhkan.
“Kesepakatan itu terjadi antara tahun 2012 sampai 2015, dan mereka (Rosyadi dan para saksi) tidak pernah bertemu sekali pun,” ungkap Rofiq, berusaha membuktikan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan proyek yang sedang dibicarakan.
Dalam persidangan, Dwi Sugianto memberikan kesaksian yang memperkuat argumen penasihat hukum. Ia menyatakan bahwa penyesuaian angka dari dakwaan awal yang menyebutkan kerugian sebesar Rp 12,4 miliar, berkurang menjadi Rp 6 miliar berdasarkan hasil kajian teknis. Pengurangan angka ini didasarkan pada Dokumen Rencana Anggaran Biaya (DED) yang disahkan oleh Kepala PUPR. Dwi menegaskan bahwa keputusan tersebut adalah hasil rapat yang melibatkan berbagai pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR dan mantan Sekda, H. Muhammad Nur.
Lebih lanjut, Rofiq menekankan bahwa dalam proses pembangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang didakwakan kepada Rosyadi Sayuti, tidak ditemukan indikasi adanya korupsi. Ia berujar, “Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada tindak korupsi sebagaimana diberitakan sebelumnya.” Dengan demikian, Rofiq menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi tersebut dan meminta agar Rosyadi dibebaskan dari segala tuduhan.
Sidang ini selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya. Proses hukum terhadap Rosyadi Sayuti diharapkan dapat memperjelas siapa sebenarnya pelaku utama dalam kasus ini, yang kini dikenal dengan sebutan kasus NCC. Publik pun terus memperhatikan perkembangan sidang ini, berharap agar keadilan dan transparansi dapat terwujud.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian besar masyarakat dan media, dengan harapan bahwa hakim yang memimpin persidangan ini, Ketua Hakim Mahendrasmara Asmorojati dengan nomor perkara, 19 pidsus/ TPK/ 2025/ PN.MTR, dapat mengambil keputusan yang adil dan objektif. Keberlanjutan sidang diharapkan akan mengungkap fakta-fakta lebih lanjut mengenai kasus ini dan membawa kejelasan bagi semua pihak yang terlibat. (Ramli Mji)
