Lombok Utara,Mediajurnalindonesia.id– Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) bergerak cepat menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait penyelesaian status tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN). Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah pengusulan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Skema ini dinilai menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di daerah. Pemda KLU menyatakan kesiapannya menyambut kebijakan tersebut usai mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU, Tri Darma, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pengusulan. Namun, proses pendataan telah berjalan.
“Kami sedang melakukan input data untuk prajabatan sebagai antisipasi jika nanti diminta formasi. Namun, apabila hanya diminta mengajukan nama-nama dari database yang sudah ada, kami juga siap,” ujar Tri, Senin (4/8/2025).
Ribuan Honorer Berpeluang Diusulkan
Tri menyebutkan, saat ini ada sekitar seribu tenaga honorer yang berpotensi diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut mencakup berbagai bidang seperti tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan guru.
Pendataan dilakukan secara menyeluruh, termasuk identifikasi honorer yang tidak lagi bisa diusulkan, misalnya karena telah meninggal dunia atau berpindah pekerjaan.
“Semua nama sedang diverifikasi ulang. Ini penting agar pengusulan benar-benar akurat dan sesuai kebutuhan,” katanya.
Target Rampung Sebelum Akhir Tahun
Sesuai arahan pemerintah pusat, proses pengusulan harus rampung paling lambat Desember 2025, seiring dengan target nasional penghapusan status tenaga non-ASN mulai tahun depan.
“Sesuai arahan pusat, tahun depan tidak boleh ada lagi tenaga non-ASN. Karena itu, kami harap semua yang belum terakomodasi bisa masuk skema PPPK paruh waktu. Ini solusi sementara sambil menunggu formasi penuh,” jelas Tri.
Terkait kemungkinan perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, Tri menegaskan bahwa hal tersebut bergantung pada kebutuhan masing-masing instansi.
Langkah yang ditempuh Pemda KLU ini menunjukkan komitmen daerah dalam memberikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer, yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai sektor.(Doel)
