Mataram, Mediajurnalindonesia.id- Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara asing (WNA), Frederic Raby alias Freddy, di Gili Air, Desa Gili Indah, Pemenang, Lombok Utara, kembali digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Namun, sidang kali ini harus mengalami penundaan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi, SH., belum bisa menghadirkan saksi-saksi yang dijadwalkan untuk memberikan kesaksian.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Isrin Surya Kurniasih, SH., MH., dan seharusnya menyaksikan kesaksian dari empat saksi yang diajukan oleh pihak jaksa dalam sidang sebelumnya. Penasehat hukum terdakwa, M. Syarifuddin, SH., MH., mengungkapkan kesedihannya terkait penundaan tersebut dan menegaskan bahwa mereka akan menunggu satu kesempatan lagi untuk mendengarkan kesaksian yang diharapkan dapat membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
Saksi yang akan dihadirkan merupakan elemen penting dalam kasus ini, di mana Emma Sri Rahayu, yang merupakan istri Frederic, adalah pelapor dalam kasus ini. Dalam persidangan sebelumnya, Emma memberikan kesaksian yang dianggap bertentangan dengan beberapa bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum. Ketidakhadiran saksi-saksi dari pihak jaksa memberikan peluang lebih bagi pihak pembela untuk memperkuat argumen bahwa klien mereka tidak bersalah.
“Kami menunggu kesempatan terakhir untuk jaksa menghadirkan saksi yang bisa membuktikan klien kami bersalah,” tegas Syarifuddin. Ia juga menambahkan bahwa jika dalam tiga kali sidang jaksa masih tidak bisa menghadirkan saksi, maka mereka akan menganggap bahwa unsur pidana terhadap kliennya tidak terpenuhi dan tidak akan memberikan kesempatan bagi jaksa untuk menghadirkan saksi lebih lanjut.
Frederic Raby sendiri mengungkapkan bahwa dirinya merasa menjadi korban dalam situasi ini. Menurutnya, sejak lama ia mengalami kekerasan dari istrinya, Emma, dan memilih untuk berdiam diri demi anak mereka. Ia mengungkapkan bahwa ia baru menyadari bahwa istrinya dapat terindikasi mengidap Narcissistic Personality Disorder (NPD), yang membuat situasi semakin kompleks.
“Saya termanipulasi oleh tindakannya Emma sedari lama dan dimanfaatkan oleh pernikahan. Sebenarnya, saya adalah korban. Bukti-bukti sudah saya kumpulkan dari akumulasi bertahun-tahun yang Ema lakukan dan saya simpan,” ungkap Frederic dengan nada penuh emosional.
Kasus ini mencerminkan betapa rumitnya problematika kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tidak hanya dari sisi hukum tetapi juga psikologis. Penanganan kasus ini ke depan akan sangat tergantung pada kehadiran dan kesaksian para saksi. Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai situasi yang dihadapi oleh kedua belah pihak.
(Ramli Mji)
