Lombok Barat, Mediajurnalindonesia.id – Sebuah pernyataan kontroversial dari pemilik kafe ilegal di Suranadi baru-baru ini menuai sorotan dan protes dari berbagai kalangan masyarakat setempat. Pemilik kafe tersebut menyatakan bahwa tuak, minuman fermentasi yang berasal dari nira, merupakan bagian integral dari tradisi dan perekonomian masyarakat di Suranadi. Namun, klaim ini memicu reaksi keras terutama dari tokoh akademisi, religius, dan anggota legislatif yang menilai pernyataan tersebut sebagai generalisasi yang merugikan.

Menurut Dr. Saeful Akhyar, Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiah (NWDI) Lombok Barat, mengklaim tuak sebagai identitas budaya yang merepresentasikan seluruh masyarakat Suranadi adalah kekeliruan. “Budaya itu kompleks, mencakup kepercayaan, moral, dan hukum. Menghubungkan minum tuak dengan identitas kami adalah penghinaan terhadap nilai-nilai yang kami junjung tinggi,” tegasnya. Dr. Saeful menilai bahwa minum tuak tidak dapat mencerminkan identitas budaya yang lebih luas dan lebih dalam dari masyarakat Suku Sasak Muslim di wilayah tersebut. 6/7/2025

Suranadi dikenal sebagai komunitas yang heterogen, di mana terdapat perpaduan antara penduduk Muslim Suku Sasak dan warga Hindu. Kondisi ini menghadirkan tantangan sosial dan budaya, di mana keberadaan kafe ilegal tuak menambah kompleksitas masalah dengan dampak sosial yang cukup signifikan. Guna memahami situasi ini lebih dalam, Dr. Saeful menjelaskan bahwa meskipun beberapa individu mungkin terlibat dalam industri berat minum tuak, ini tidak mencerminkan preferensi atau identitas mayoritas masyarakat yang lebih luas.

Kehadiran kafe ilegal di Suranadi tidak hanya menjadi sorotan publik karena isu budaya, tetapi juga menyentuh masalah keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kebisingan dari aktivitas yang terjadi di kafe-kafe tersebut seringkali mengganggu waktu ibadah dan istirahat masyarakat, menciptakan ketidaknyamanan di lingkungan yang berakar pada tradisi perdamaian dan ketenangan. Selain itu, ada juga kekhawatiran terkait dampak kesehatan masyarakat, termasuk indikasi peningkatan angka HIV/AIDS di kawasan tersebut, seperti yang dilaporkan oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Lombok Barat.

Di tengah hiruk-pikuk ini, Dr. Saeful sepakat bahwa pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas untuk menutup kafe-kafe ilegal dan mengatur penjualan minuman beralkohol di area yang telah ditentukan. Dia menyambut positif langkah Bupati Lombok Barat yang mencanangkan kebijakan tersebut sebagai upaya untuk mengembalikan dan menata Suranadi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku. Ini diharapkan dapat menciptakan harmoni sosial serta melindungi identitas masyarakat.

Dalam pandangan Husnan Wadi, anggota DPRD Lombok Barat, penting bagi pemilik kafe untuk tidak hanya bersikap defensif, tetapi juga harus fokus pada legalitas usaha mereka dan berusaha memahami konteks sosial budaya yang ada sekitar. “Kita memiliki ratusan lembaga Islam dan pondok pesantren yang terhormat di wilayah ini. Kita harus menghargai nilai-nilai yang ada,” ucap Husnan, menegaskan pentingnya mempertahankan budaya dan nilai moral masyarakat.

Isu sekitar tuak saat ini tidak hanya mencerminkan perdebatan antara tradisi dan modernitas, tetapi juga mempertanyakan bagaimana masyarakat Suranadi ingin melindungi dan merayakan identitas dan keberagaman mereka di tengah tantangan yang ada. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan sosial yang lebih baik, aman, dan harmonis. (Ramli Mji)