Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Pemerintah Daerah KLU melalui Diskominfo Lombok Utara bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Mataram menyerukan untuk gempur peredaran Rokok Ilegal.
“Mengedarkan Rokok Ilegal bisa terkena Pidana !!!”
Cara Mengetahui Rokok Ilegal:
1. Rokok tanpa pita cukai
2. Pita cukai palsu
3. Pita cukai bekas
4. Pita cukai berbeda
“Laporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan Negara !”
Hubungi Nomor Bea Cukai Mataram (0818-0794-5000) atau Bravo Bea Cukai (1500 225).
