Lombok Utara.Mediajurnalindonesia.id- Pemerintah Daerah KLU melalui Diskominfo Lombok Utara bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Mataram menyerukan untuk gempur peredaran Rokok Ilegal.

“Mengedarkan Rokok Ilegal bisa terkena Pidana !!!”

Cara Mengetahui Rokok Ilegal:
1. Rokok tanpa pita cukai
2. Pita cukai palsu
3. Pita cukai bekas
4. Pita cukai berbeda

“Laporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan Negara !”

Hubungi Nomor Bea Cukai Mataram (0818-0794-5000) atau Bravo Bea Cukai (1500 225).