Sumbawa Barat.Mediajurnalindonesia.id–
Kepolisian Resor Sumbawa Barat telah melaksanakan Penyaluran Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) Tahun Anggaran 2022, bertempat di Aula Endra Darmalaksana Polres Sumbawa Barat pada sabtu (24/04/2022).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin,S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi,S.Sos mengatakan, bahwa bantuan tersebut merupakan Program dari pemerintah pusat, terkait dengan kondisi di masa pandemi dan menyasar ke masyarakat yang kurang mampu.Mekanisme pendataan bagi masyarakat yang berprofesi sebagai PKL, Warung, Kios dan Nelayan ini didatakan secara langsung oleh Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas yang akan terjun dan survei langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi dan profesi apakah sudah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
“Apabila yang bersangkutan merupakan PKL, Warung dan Kios akan di foto tempat usahanya dan apabila masyarakat tersebut merupakan Nelayan yang kriterianya sebagai buruh Nelayan dan Nelayan yang mata pencahariannya untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari dan di foto perahu miliknya.Selanjutnya Kepolisian akan mendatakan dengan disertai KTP, dan hasil foto tersebut dengan data NIK akan langsung dikirimkan ke pemerintah pusat melalui aplikasi yang disediakan,” teran
Eddy menerangkan, adapun terkait dengan kelengkapan administrasi apakah sudah lengkap seperti biodata, KTP, lokasi usaha dan foto orang yang diberikan akan diupload selanjutnya pemerintah pusat akan memverifikasi apakah orang tersebut sudah pernah mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau belum pernah dan apabila orang tersebut belum pernah menerima BPUM data yang di kirim akan terverifikasi sebagai penerima bantuan PKL, Warung , Kios dan Nelayan. Data yang sudah terverifikasi oleh pusat akan dikirim kembali ke Polres Sumbawa Barat dan selanjutnya Polres Sumbawa Barat akan memberikan undangan kepada yang bersangkutan pada waktunya dan akan diberikanan bantuan tunai tersebut.
“Saat penerimaan pun si penerima akan di foto dengan menunjukkan surat tanda terima uang dan foto tersebut akan di kirim / uploaad kembali sebagai bukti bahwa penyalurannya telah dilakasanakan dengan baik, akuntabel, tepat sasaran dan dapat di pertanggung jawabkan,” ujarnya
Sampai saat ini masih dalam proses pendataan terhadap seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai PKL, Warung, Kios dan Nelayan sehingga bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat kami persilahkan untuk memberitahukan kepada Kepolisian terdekat dalam hal ini melalui Polsek atau petugas Bhabinkamtibmas untuk di survei dan akan didatakan.
Penerima manfaat untuk diketahui bahwa Kabupaten Sumbawa Barat mendapatkan alokasi bantuan sebanyak 5.000 orang yang berprofesi sebagai PKL, Warung dan Kios serta yang berprofesi sebagai Nelayan dengan jumlah menerima bantuan sebanyak Rp. 600.000,- per orang,“pungkasnya (Rozak)