Ardianto, SH., Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lombok Utara.

Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram Nomor 52/G/2025/PTUN.MTR yang dibacakan pada 4 Maret 2026 berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun politis apabila tidak disikapi secara bijak oleh para pihak yang terlibat. Oleh karena itu, sejumlah pihak berharap keputusan tersebut dapat diterima secara legowo demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

Ardianto, SH., Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lombok Utara yang juga anggota Komisi I bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik menilai putusan PTUN yang menolak gugatan mantan Sekretaris Daerah Lombok Utara, Anding Dwi Cahyadi, menjadi bukti bahwa kebijakan mutasi pejabat yang dilakukan oleh Bupati Lombok Utara pada tahun lalu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, putusan pengadilan tersebut semestinya dapat menjadi titik akhir dari perbedaan pandangan antara penggugat dan pemerintah daerah terkait kebijakan mutasi tersebut.

“Putusan ini menunjukkan bahwa kebijakan dan keputusan bupati dalam mutasi pejabat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ardianto melalui Pesan Whatshap, Kamis (5/3/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa putusan tersebut berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun politis jika tidak diterima dengan sikap terbuka oleh kedua belah pihak.

Ia menjelaskan, dari sisi penggugat, dampak psikologis dapat muncul karena adanya rasa tidak puas terhadap kebijakan mutasi yang sebelumnya digugat ke PTUN. Ketika gugatan tersebut akhirnya ditolak seluruhnya oleh pengadilan, situasi itu dapat menjadi beban secara psikologis bagi pihak yang bersangkutan.

Di sisi lain, pemerintah daerah sebagai pihak tergugat juga memiliki perspektif tersendiri. Pemerintah daerah, khususnya bupati, sebelumnya meyakini bahwa kebijakan mutasi tersebut telah diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketika kebijakan tersebut digugat, hal itu dapat dipersepsikan sebagai bentuk ketidakselarasan atau kurangnya loyalitas terhadap keputusan pimpinan.

“Terlebih setelah gugatan tersebut ditolak, tidak menutup kemungkinan bupati akan mengambil kebijakan lain sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, situasi bisa berbeda apabila penggugat memilih langkah lain seperti yang pernah terjadi pada periode sebelumnya, misalnya dengan mengundurkan diri. Langkah semacam itu dinilai dapat meredakan ketegangan dan menjaga suasana pemerintahan tetap kondusif.

Namun apabila hal tersebut tidak terjadi, sementara pemerintah daerah juga memaknai gugatan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pimpinan, maka dinamika politik dan psikologis di lingkungan birokrasi dapat berkembang secara berbeda.

Terlepas dari berbagai kemungkinan tersebut, ia menekankan pentingnya sikap legowo dari masing-masing pihak.

“Saya berharap semua pihak dapat menerima putusan ini sebagai jawaban atas perbedaan pandangan terhadap kebijakan mutasi. Setiap keputusan, baik secara personal maupun kelembagaan, tentu memiliki konsekuensinya masing-masing,” ujarnya.

Sikap saling menghormati terhadap putusan hukum dinilai penting untuk menjaga stabilitas politik serta kondusivitas pemerintahan di Kabupaten Lombok Utara.(AB)