Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id. Anggota DPRD Lombok Tengah Muslihin SH, Dapil II Lombok Tengah, Kecamatan Janapria dan Kopang, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat bicara, menyayangkan sikap warga Dusun Langko Daye berdemo ke Kantor Desa Langko pada hari Kamis (14/11/2024).
“Saya menyangkan kejadian demo tersebut, justru demo dipimpin H.Muridin yang merupakan keluarga besar kami, menuntut Kepada Kepala Desa Langko agar Kadus Dusun Langko Daye Sahar, diberhentikan sebagai Kepala Dusun, karena dianggap tidak transparan dalam menyalurkan Pokir berupa ternak sapi sejumlah 11 ekor, diperuntukkan kepada kelompok peternak desa setempat, tuntutan dan anggapan tersebut terlalu berlebihan, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan,” ucap Muslihin.
Muslihin SH, ketika ditemui mediajurnalindonesia jum’at, (15/11) menjelaskan, Pokir yang berasal dari dirinya berupa bantuan 11 ekor sapi, yang diberikan kepada kelompok peternak Desa Langko melalui Kadus Langko Daye, penyalurannya sudah sesuai prosedur dan sesuai dengan aturan dan mekanisme melalui Pemerintah Desa Langko. Ternak sapi tersebut disalurkan oleh Saudara Sahar secara transparan dan sudah diterima oleh anggota masing masing kelompok peternak yang ada di Desa Langko, sesuai peruntukannya.
“Untuk diketahui Pokir yang saya berikan melalui Kadus Langko Daye merupakan Pokir batuan ucapan terimakasih dan rasa syukur saya, hususnya kepada pendukung yang telah memilih dan mengantarkan saya sebagai wakil rakyat di DPRD Loteng untuk priode ke 4 kalinya, saudara Sahar sebagai pendukung setia sekaligus sebagai tim sukses saya,”tegas Muslihin.
“Kepada masyarakat yang belum mendapatkan, saya berharap untuk tetap bersabar karena Insya Alloh akan ada pokir tahapan berikutnya nanti, akan tetapi kalau gara gara itu masyarakat berdemo, dianggap Kadus Langko Daye tidak transparan sehingga menuntut Kepala Desa Langko untuk memberhentikannya, silahkan masyarakat yang berdemo minta kepada Anggota Dewan yang didukung atau yang dipilih,” ucapnya.
“Muslihin berujar, saya mendengar isu jika sampai tgl 27 Nopember, Kadus Langko Daye tidak di berhentikan, maka warga yang ada diDusun Langko Daye akan golput tidak akan dateng ke TPS untuk mencoblos memilih Calon Bupati maupun Calon Gubernur pada hari pencoblosan tgl 27 Nopember, statemen dan sikap tersebut sangat keliru dan sangat
kita sayangkan, karena tidak menunjukkan cermin sebagai warganegara yang baik,” ujar Muslihin.
“Masyarakat jangan mau di provokasi oleh oknum oknum tertentu, sehingga akan membuat persaudaraan dan kekeluargaan jadi terpecah belah, apalagi saat ini ia aka menghadapi Pilkada serentak, mari kita menjaga keamanan, ketenangan, sukseskan Pilkada untuk memilih pemimpin di Daerah kita, jaga persaudaraan, kekeluargaan, persahabatan, jangan termakan oleh isu isu yang negatif, sehingga membuat wilayah kita menjadi tidak aman dan tenteram gara gara segelintir orang,” tambahnya.
Secara terpisah Kepala Desa Langko Sriunan SH, ketika ditemui media terkait tuntutan para pendemo menjelaskan, apa yang menjadi aspirasi dan harapan warga, tentunya ditampung dan dipertimbangkan, sebab mekanisme pemberhentian Perangkat Desa atau Kadus, ada aturannya sesuai dengan aturan terbaru PP No.3 th 2024.
Ditegaskan Kades berbeda dengan aturan lama, kalau dulu pemberhentian cukup meminta Rekom dari Kecamatan, akan tetapi dengan aturan terbaru PP No.3 Th 2024, Rekom Bupati Kita Mintakan melalui Kecamatan.
“Kita juga harus berpikir sisi positif dan negatifnya, saya memberikan contoh, karena pernah memberhentikan salah seorang Kadus, gara gara diberhentikan, saya di PTUN kan, saya tidak mau semua itu terulang kembali,”tutur Kades.
“Sebagai Kades harus melakukan chack and balance, menanggapi semua ini harus secara arif dan bijaksana, apa yang disampaikan oleh para pendemo tidak menjadi fitnah dan dalam waktu dekat, kita akan mempertemukan kedua belah pihak untuk musyawarah secara baik baik di Kantor Desa, sehingga tidak ada lagi gejolak di ditengah tengah masyarakat Desa Langko,” harap kades.
Kadus Langko Daye Sahar, ketika dihubungi melalui handpondnya mejelaskan, berharap dan minta kepada Pemerintah, baik itu kepada Bapak Bupati, Camat maupun Kepala Desa, untuk bijak dalam menanggapi permasalahan yang dihadapi Kadus yang ada diseluruh Lombok Tengah ini.
“Dalam mengambil keputusan, Pemerintah dari tingkat Desa sampai Bupati, hendaklah tidak dilakukan secara tergesa gesa mengambil keputusan secara sepihak, bila perlu panggil dan suruh kedua belah pihak untuk duduk bareng menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan, sehingga antara Kadus dengan warganya tetap terjalin keakraban dan ketentraman,” tutup Sahar.(Fatur).