lapassumbawabesar.kemenkumham.go.id – (Mediajurnalindonesia.id)Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB dan RSUP Manambai Abdulkadir Sumbawa menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pemberian Layanan Kesehatan bagi Warga Binaan, Rabu (18/09). Penandatanganan dilakukan oleh Kalapas Sumbawa Besar (Purniawal) dengan Direktur RSMA (dr. Made Sopan Pradnya N, M.Biomed., Sp.B).
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Sumbawa Besar, Purniawal A.Md.IP.,SH.,MH memuji RSMA yang menaruh perhatian lebih terhadap peningkatan kualitas kesehatan warga binaan Lapas Sumbawa Besar. Menurutnya, ini menjadi momentum kerja sama yang baik yang dilandasi dengan niat dan kepedulian dalam memanusiakan manusia. Tentunya dukungan dari RSMA sangat berpengaruh terhadap program pembinaan di Lapas Sumbawa Besar.
Pemasyarakatan PASTI Berdampak
PASTI dalam Melayani
Sinergitas dan Kolaborasi.(Red)