
GEMPUR ROKOK ILEGAL
“Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum indonesia”
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, Melanggar ketentuan undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai”
CARA MENGETAHUI ROKOK ILEGAL
1. ROKOK TANPA PITA CUKAI
Tidak Dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos).
2. ROKOK DENGAN PITA CUKAI PALSU
Pada Pita Cukai terdapat fitur Pengaman dengan memperhatikan:
• Cetakan pita cukai buram
• Kertas pita cukai tidak berpendar jika disinari uv
3. ROKOK PITA CUKAI BEKAS,
Dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.
4. ROKOK DENGAN PITA CUKAI BERBEDA
• Jumlah isi berbeda
• Jenis berbeda
• Nama Pabrik berbeda-beda
LAPORKAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL KE KANTOR BEA CUKAI TERDEKAT ATAU HUBUNGI NOMOR BEA CUKAI MАТARAM 0818-0794-5000, BRAVO BEA CUKAI 1500 225.

Tinggalkan Balasan