Lombok Utara, Mediajurnalindonesia.id – Pemerintah Daerah Lombok Utara melalui Dinas Kominfo bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Mataram ajak masyarakat gempur peredaran Rokok Ilegal.

Turut Mengedarkan akan terkena sangsi Pidana!!

4 Ciri Rokok Ilegal:

1. Rokok tanpa pita cukai

2. Pita cukai palsu

3. Pita cukai bekas

4. Pita cukai berbeda

Laporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan Negara!!

Hubungi Nomor Bea Cukai Mataram (0818-0794-5000) atau Bravo Bea Cukai (1500 225).