Lombok Tengah.mediajurnalindonesia.id|Tiga jamaah haji yang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, musim haji 2026 dilaporkan wafat di Makkah, Arab Saudi. Meski demikian, pemerintah memastikan seluruh hak jamaah yang meninggal dunia tetap dipenuhi, termasuk pemberian santunan asuransi kepada ahli waris.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Lombok Tengah, H. Lalu Syamsul Hadi S.HI.,MH., kepada mediajurnalindonesia, Selasa (16/6/2026) menyampaikan, bahwa ketiga jamaah haji yang wafat tersebut telah dimakamkan di Tanah Suci sesuai ketentuan yang berlaku bagi jamaah haji yang meninggal dunia di Arab Saudi. Tidak ada proses pemulangan jenazah ke daerah asal karena seluruh prosesi pemakaman dilakukan di Makkah.
Adapun ketiga jamaah haji asal Lombok Tengah yang wafat yakni, Muhamad Nur dalam usia 80 Tahun asal Desa Sukaraja Praya Timur, Muhamad Jumaroh umur 72 tahun asal Desa Bujak Kecamatan Batukliang dan Munisah Ijil Muhamad dalam usia 87 dari Desa Peringgarata Kecamatan Pringgarata, jamaah yang wafat tersebut tergabung dalam 2 Kloter, 2 orang kloter 12 dan satu orang jamaah masuk dalam kloter 15.Ketiganya meninggal dunia setelah menyelesaikan rangkaian rukun ibadah haji.
“Kami turut berduka cita atas wafatnya jamaah haji asal Lombok Tengah. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Syamsul Hadi.
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umroh memastikan bahwa ahli waris jamaah yang meninggal dunia akan memperoleh santunan asuransi jiwa. Nilai santunan tersebut setara dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau setoran biaya haji yang telah dibayarkan jamaah sebelum keberangkatan. Untuk jamaah asal NTB, besarannya berkisar Rp54 juta hingga Rp56 juta atau sekitar Rp55 juta per jamaah.
Kepala Kemenhaj tegaskan bahwa, santunan asuransi diberikan sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak jamaah haji yang meninggal dunia selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Ahli waris nantinya akan menerima dana santunan setelah proses administrasi dan pengajuan klaim selesai dilakukan.
Selain santunan asuransi, pemerintah juga akan menyerahkan seluruh barang bawaan milik jamaah yang wafat kepada keluarga masing-masing. Barang-barang tersebut meliputi koper, air zamzam, serta perlengkapan pribadi yang dibawa selama menjalankan ibadah haji.
Kementerian Haji dan Umroh juga membantu keluarga dalam pengurusan dokumen yang diperlukan untuk proses klaim asuransi, termasuk sertifikat kematian yang diterbitkan oleh otoritas terkait di Arab Saudi. Dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam pencairan santunan kepada ahli waris.
Secara nasional, pemerintah juga memberikan fasilitas badal haji bagi jamaah yang meninggal dunia sebelum menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji. Badal haji tersebut dilaksanakan oleh petugas haji Indonesia sehingga hak ibadah jamaah tetap terpenuhi.
Dijelaskan Lalu Syamsul untuk musim haji tahun 2026, Lombok Tengah memberangkatkan 1.174 jamaah haji. Dari jumlah tersebut, tiga jamaah dilaporkan wafat di Tanah Suci. Sementara jamaah lainnya dijadwalkan kembali ke Tanah Air secara bertahap melalui Embarkasi Lombok.
Pemerintah berharap seluruh proses pemulangan jamaah berjalan lancar dan keluarga yang ditinggalkan dapat menerima musibah tersebut dengan ikhlas. Santunan asuransi yang diberikan diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga serta menjadi bentuk penghormatan atas meninggalnya ketiga jamaah haji tersebut di tanah suci.(Ftr).

Tinggalkan Balasan