Mataram.mediajurnalindonesia.id-Keberadaan tempat hiburan malam Cafe Djembank yang berlokasi di kawasan Cakranegara, Kota Mataram, kembali menjadi sorotan publik, setelah terjadi nya insiden pengeroyokan yang mengakibatkan salah seorang tamu GGG ( 30) warga Cakaranegara, kritis hingga pecah pembuluh darah di kepala, pengeroyokan dilakukan oleh tamu tempat hiburan tersebut, Rabu (5/8/2026), sekitar pukul 02.30 Wita dini hari.
Tempat usaha yang diketahui beroperasi hingga dini hari tersebut diduga menjual minuman beralkohol (miras) dan beroperasi tanpa mengantongi izin usaha yang lengkap. Informasi tersebut memicu desakan dari sejumlah elemen masyarakat agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cafe Djembank diketahui beroperasi di Jalan Anggada, Cakranegara, dan menyediakan hiburan malam hingga dini hari.
Menurut informasi yang dihimpun media dari berbagai sumber di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut berlangsung hampir setiap malam dengan menghadirkan hiburan musik dan karaoke. Sejumlah warga mengaku khawatir apabila dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa perizinan yang sesuai benar terjadi, karena dinilai dapat menimbulkan dampak terhadap ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Kalau memang izinnya belum lengkap atau tidak sesuai dengan kegiatan usahanya, tentu harus ditindak. Semua pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain dugaan penjualan minuman beralkohol, masyarakat juga mempertanyakan legalitas operasional tempat hiburan tersebut. Warga berharap instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan usaha, izin operasional, hingga izin penjualan minuman beralkohol apabila memang kegiatan tersebut dilakukan.
Pengamat kebijakan publik Rusman Khair S.S.,S.H.menilai seluruh pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan perizinan maupun ketentuan lain yang berlaku, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan sanksi administratif hingga penutupan total sesuai mekanisme hukum.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan transparan. Jika ada pelanggaran, prosesnya harus melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Masyarakat juga meminta Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta kepolisian melakukan inspeksi bersama guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi.
Karena itu, masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional agar informasi yang berkembang dapat dipastikan kebenarannya. Jika nantinya ditemukan bahwa seluruh izin telah dipenuhi dan tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik, oleh instansi yang berwenang, sehingga tidak terjadi polemik di tengah masyarakt.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, warga meminta agar tindakan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa tebang pilih.
Kapolsek Sandubaya AKP.Niko Herdiyanto S.T.K.,S.I.K, Ketika ditemui media, Rabu (5/8/2026), terkait penjualan miras tanpa izin di Cafe Djembank menegaskan, akan segera berkoordinasi dengan Dinas terkait yang ada di Pemerintah Kota Mataram.
“Jika kami telah berkoordinasi dengan dinas terkait yang ada di Pemerintah Kota Mataram, kalau memang Cafe Djembank tersebut tidak memilik dan mengantongi izin, maka kami dengan Pemerintah Kota Mataram tidak akan segan segan, menutup total tempat hiburan tersebut, ” tegas Niko.(Ftr).

Tinggalkan Balasan