Lombok Barat.Mediajurnalindonesia.id- Kepolisian Resor Lombok Barat melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Kuripan mengambil langkah tegas dalam menjaga kondusivitas wilayah dari praktik penyakit masyarakat.
Personel Polsek Kuripan secara tegas membubarkan aktivitas yang diduga kuat sebagai ajang judi sabung ayam di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada Rabu (25/3/2026) siang.
Langkah preventif ini diambil sebagai respons cepat pihak kepolisian terhadap aduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
*Kronologi Penertiban di Dusun Tambang Eleh*
Pembubaran ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai adanya kerumunan warga yang diduga melakukan judi sabung ayam.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kuripan, Ipda I Wayan Eka Ariyana, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang penyakit Masyarakat dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polsek Kuripan.
Menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum demi kenyamanan bersama.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk judi sabung ayam. Kami mengapresiasi masyarakat yang berani melapor,” ujar Kapolsek Kuripan dalam keterangannya.
*Kehadiran Personel dan Situasi di Lapangan*
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kerumunan masyarakat mulai membubarkan diri. Meskipun tidak ditemukan aktivitas perjudian yang tengah berlangsung secara aktif saat petugas sampai, bekas-bekas kegiatan di lokasi menunjukkan adanya indikasi pengumpulan massa untuk kepentingan sabung ayam.
Kapolsek Kuripan, Ipda I Wayan Eka Ariyana, S.H., menjelaskan bahwa tindakan yang diambil mengedepankan cara-cara persuasif dan edukatif kepada warga.
Termasuk penanggung jawab lokasi agar tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa mendatang.
“Saat personel kami tiba di Lokasi, masyarakat setempat sudah mulai membubarkan diri. Namun, kami tetap melakukan tindakan tegas dengan memberikan imbauan keras kepada penanggung jawab di lokasi tersebut agar tidak lagi memfasilitasi atau menyelenggarakan judi sabung ayam maupun jenis perjudian lainnya,” jelas Ipda I Wayan Eka Ariyana.
*Himbauan Kamtibmas dan Penutupan Operasi*
Selain melakukan teguran langsung kepada pihak pengelola, anggota Polsek Kuripan juga memberikan edukasi kepada warga sekitar mengenai dampak buruk perjudian, baik dari sisi hukum maupun sosial.
Pihak kepolisian menekankan bahwa perjudian hanya akan merugikan ekonomi keluarga dan berpotensi memicu tindak kriminalitas lainnya di tingkat desa.
Menurutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan rutin (patroli) di titik-titik rawan untuk memastikan aktivitas serupa tidak muncul kembali. (Red/RJ)








Tinggalkan Balasan